Mahasiswa Curi Dua Laptop di Ambarketawang, Polsek Gamping Berhasil Ringkus Pelaku
20 Nov 2025 09:40
Gamping - Petugas Polsek Gamping berhasil mengungkap kasus pencurian dua unit laptop yang terjadi di sebuah kontrakan di kawasan Ambarketawang, Gamping. Pelaku berinisial MRH (19), seorang mahasiswa, diamankan setelah terbukti masuk ke kontrakan korban saat dalam keadaan kosong dan membawa kabur dua laptop tersebut.Dari hasil penyelidikan, diketahui bahwa pelaku nekat melakukan pencurian karena terdesak kebutuhan untuk membayar hutang. Dua laptop yang diambil pelaku ditaksir menyebabkan kerugian sekitar Rp24 juta bagi korban.
Setelah menerima laporan, Unit Reskrim Polsek Gamping melakukan pencarian dan berhasil menangkap pelaku di wilayah Bangunjiwo. Barang bukti laptop juga berhasil diamankan sebagai bagian dari proses penyidikan.
Kapolsek Gamping, AKP Bowo Susilo, S.H., M.A.P., memberikan arahan dan apresiasi kepada anggota yang sigap mengungkap kasus tersebut. Ia menegaskan bahwa tidak ada toleransi terhadap tindak kriminal, sekalipun dilakukan oleh pelajar atau mahasiswa.
Pelaku akan kami proses sesuai hukum. MRH dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman pidana hingga 7 tahun penjara, ujar AKP Bowo Susilo.
Beliau juga mengimbau masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan, terutama saat meninggalkan rumah atau kontrakan dalam keadaan kosong, serta segera melaporkan aktivitas mencurigakan kepada kepolisian agar tindak kejahatan dapat dicegah secara cepat dan tepat.

Tribrata News Terkait
Jangan lupa baca juga berita-berita online terkait di bawah ini
