admin@jogja.polri.go.id https://wa.me/6281338888110

Penganiayaan Akibat Kesalahpahaman di Jalan Raya, Dua Pelaku Diamankan Polisi

7 Aug 2025    09:21

Sleman - Sat Samapta Polresta Sleman berhasil mengungkap dan mengamankan dua pelaku penganiayaan yang terjadi pada Senin, 30 Juni 2025 sekira pukul 01.20 WIB di kawasan Jalan Suciati, Sleman. Hal ini disampaikan langsung oleh Kasat Reskrim Polresta Sleman, AKP Mateus Wiwit Kustiyadi, S.H., M.H. dalam keterangan pers.

Peristiwa tersebut bermula ketika korban bersama dua temannya melintas menggunakan sepeda motor Honda Vario warna hitam, dengan posisi boncengan tiga, di mana korban duduk di posisi paling belakang. Saat berada di Jalan Suciati, rombongan korban berpapasan dengan dua orang pria, masing-masing berinisial MFR dan MAA, yang mengendarai sepeda motor Yamaha Aerox.

Diduga karena merasa diejek setelah mendengar teriakan WOI-WOI dari arah rombongan korban, pelaku MFR kemudian berbalik arah dan mengejar korban. Saat berhasil mendekati korban, MFR menyabetkan ikat pinggang ke arah korban, yang mengenai lengan bagian atas, tepat di atas siku.

Setelah melakukan aksi penganiayaan tersebut, pelaku langsung melarikan diri ke arah utara. Korban yang mengalami luka kemudian bertemu dengan petugas dari Unit Patroli Sat Samapta Polresta Sleman yang sedang melakukan patroli rutin, dan segera melaporkan kejadian tersebut.

Menanggapi laporan dari korban, petugas segera melakukan pengejaran terhadap pelaku. Berkat respon cepat dari tim patroli, kedua terduga pelaku berhasil diamankan di lokasi tidak jauh dari tempat kejadian dan langsung dibawa ke Mapolresta Sleman untuk pemeriksaan lebih lanjut.

Kami mengimbau kepada seluruh masyarakat, khususnya para pengguna jalan, agar tetap menjaga emosi dan tidak mudah terpancing oleh hal-hal yang belum tentu benar. Keselamatan dan ketertiban di jalan merupakan tanggung jawab bersama, ujar AKP Mateus Wiwit Kustiyadi.

Lebih lanjut, Kasat Reskrim menegaskan bahwa tindakan kekerasan di jalan raya, terlebih yang didasari emosi sesaat, merupakan tindak pidana yang tidak dapat ditoleransi, dan akan diproses sesuai hukum yang berlaku.

Saat ini, kedua pelaku masih dalam proses penyidikan oleh Satreskrim Polresta Sleman untuk pendalaman motif dan proses hukum lanjutan.



Tribrata News Terkait

Jangan lupa baca juga berita-berita online terkait di bawah ini