Polda DIY Gelar Penyuluhan UU RI Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP di Polresta Sleman
3 Feb 2026 09:28
Sleman - Polda Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) melaksanakan kegiatan penyuluhan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), yang bertempat di Polresta Sleman.Kegiatan penyuluhan tersebut dipimpin langsung oleh Kabidkum Polda DIY Kombes Pol Soliyah, S.I.K., M.H., dan didampingi oleh Wakapolresta Sleman AKBP Sutikno, S.I.K. Turut hadir dalam kegiatan tersebut Kasikum Polresta Sleman, serta diikuti oleh personel dari Sat Reskrim, Sat Narkoba, Sat Lantas, dan Sat Tahti Polresta Sleman.
Dalam penyuluhan ini, Kabidkum Polda DIY menyampaikan materi terkait substansi perubahan dan penyesuaian hukum acara pidana sebagaimana diatur dalam UU RI Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP, serta penekanan terhadap penerapan prosedur hukum yang profesional, transparan, dan menjunjung tinggi hak asasi manusia dalam pelaksanaan tugas Kepolisian.
Kombes Pol Soliyah, S.I.K., M.H. menegaskan bahwa pemahaman yang baik terhadap KUHAP merupakan hal yang sangat penting bagi setiap personel Polri, khususnya yang bersentuhan langsung dengan proses penegakan hukum.
Melalui kegiatan penyuluhan ini, diharapkan seluruh personel dapat memahami dan mengimplementasikan ketentuan KUHAP secara tepat, sehingga pelaksanaan tugas penegakan hukum dapat berjalan sesuai aturan serta memberikan kepastian dan keadilan hukum bagi masyarakat, ungkap Kombes Pol Soliyah.
Sementara itu, Wakapolresta Sleman AKBP Sutikno, S.I.K. menyampaikan apresiasi atas terselenggaranya kegiatan penyuluhan tersebut dan berharap materi yang disampaikan dapat menjadi pedoman bagi seluruh personel dalam menjalankan tugas sehari-hari.
Kegiatan penyuluhan ini merupakan bagian dari upaya Polda DIY dalam meningkatkan profesionalisme dan kualitas sumber daya manusia Polri, khususnya dalam memahami perkembangan regulasi hukum acara pidana yang berlaku.

Tribrata News Terkait
Jangan lupa baca juga berita-berita online terkait di bawah ini
