admin@jogja.polri.go.id https://wa.me/6281338888110

Polresta Sleman Tangkap Pelaku Kekerasan terhadap Anak Usia 4 Tahun

19 Apr 2025    12:15

Kasus kekerasan terhadap anak berusia 4 tahun yang dilaporkan ke Unit PPA Polresta Sleman dan kemudian ditindaklanjuti dengan penangkapan pelaku berinisial FR.

Berdasarkan hasil penyelidikan, pemeriksaan saksi dan korban, serta pengumpulan alat bukti, diperoleh fakta bahwa pelaku yang merupakan ibu tiri korban melakukan kekerasan terhadap anak karena merasa jengkel dengan korban yang rewel. Pelaku melakukan kekerasan dengan cara menendang korban hingga korban mengalami luka dan harus menjalani operasi kandung kemih

Atas perbuatan tersebut, pelaku dijerat dengan Pasal 80 UU No 17 Tahun 2016 tentang Penetapan PERPU No 1 Tahun 2016 Perubahan kedua atas UU No 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak.

Polresta Sleman telah melakukan tersingkir terhadap tersangka FR di LPP Kelas II B Yogyakarta. Kasus ini menunjukkan pentingnya perlindungan anak dari kekerasan dan penindakan terhadap pelaku kekerasan anak.


Tribrata News Terkait

Jangan lupa baca juga berita-berita online terkait di bawah ini