Polresta Sleman Tangkap Pelaku Kekerasan terhadap Anak Usia 4 Tahun
19 Apr 2025 12:15

Berdasarkan hasil penyelidikan, pemeriksaan saksi dan korban, serta pengumpulan alat bukti, diperoleh fakta bahwa pelaku yang merupakan ibu tiri korban melakukan kekerasan terhadap anak karena merasa jengkel dengan korban yang rewel. Pelaku melakukan kekerasan dengan cara menendang korban hingga korban mengalami luka dan harus menjalani operasi kandung kemih
Atas perbuatan tersebut, pelaku dijerat dengan Pasal 80 UU No 17 Tahun 2016 tentang Penetapan PERPU No 1 Tahun 2016 Perubahan kedua atas UU No 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak.
Polresta Sleman telah melakukan tersingkir terhadap tersangka FR di LPP Kelas II B Yogyakarta. Kasus ini menunjukkan pentingnya perlindungan anak dari kekerasan dan penindakan terhadap pelaku kekerasan anak.
Tribrata News Terkait
Jangan lupa baca juga berita-berita online terkait di bawah ini