admin@jogja.polri.go.id https://wa.me/6281338888110

Polsek Depok Barat Ungkap Curat Etalase Fuji Film

29 Jan 2026    14:01

Sleman - Polsek Depok Barat kembali berhasil mengungkap kasus tindak pidana pencurian dengan pemberatan (curat) yang terjadi di Stand Fuji Film Lantai 2 Ambarukmo Plaza, Jalan Laksda Adisucipto, Caturtunggal, Depok, Kabupaten Sleman. Peristiwa tersebut terjadi pada Sabtu, 17 Januari 2026, sekitar pukul 22.05 WIB.

Dalam kasus ini, petugas mengamankan seorang pelaku dewasa berinisial NH (40) serta seorang anak yang masih di bawah umur. Berdasarkan hasil penyelidikan, pelaku melakukan aksinya dengan cara mencongkel pintu etalase menggunakan obeng, sehingga berhasil mengambil sejumlah kamera dan lensa yang dipajang di dalam etalase.

Akibat kejadian tersebut, pihak korban mengalami kerugian materiil yang ditaksir mencapai Rp145.687.380,-.

Setelah melakukan rangkaian penyelidikan, petugas Unit Reskrim Polsek Depok Barat berhasil mengamankan para pelaku pada 22 Januari 2026 di wilayah Ciledug, Kota Tangerang, Provinsi Banten. Selanjutnya, pelaku dibawa ke Polsek Depok Barat untuk proses hukum lebih lanjut.

Terhadap pelaku dewasa NH, dilakukan penahanan di Rutan Polsek Depok Barat. Sementara itu, pelaku anak ditangani sesuai dengan ketentuan perundang-undangan dengan dititipkan di Balai Perlindungan dan Rehabilitasi Sosial Remaja (BPRSR) Kabupaten Sleman.

Atas perbuatannya, pelaku dewasa dijerat dengan Pasal 477 ayat (1) huruf g Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman pidana penjara maksimal tujuh tahun.

Adapun barang bukti yang berhasil diamankan petugas berupa sejumlah unit kamera, lensa, tas, serta barang pribadi milik pelaku.

Polsek Depok Barat menegaskan komitmennya untuk terus meningkatkan upaya penegakan hukum serta memberikan rasa aman dan nyaman kepada masyarakat, khususnya di wilayah hukum Polsek Depok Barat.



Tribrata News Terkait

Jangan lupa baca juga berita-berita online terkait di bawah ini