Polsek Depok Barat Ungkap Kasus Pencurian Baterai Swap Station, Dua Pelaku Diamankan
29 Jan 2026 13:55
Sleman- Jajaran Polsek Depok Barat berhasil mengungkap kasus tindak pidana pencurian dengan pemberatan (curat) yang terjadi pada Rabu, 7 Januari 2026, sekitar pukul 22.00 WIB. Peristiwa tersebut terjadi di Circle K POP Mart yang berlokasi di Jalan Laksda Adisucipto, Caturtunggal, Depok, Kabupaten Sleman.Dalam pengungkapan kasus ini, petugas berhasil mengamankan dua orang pelaku berinisial ZAI (32) dan SN (29). Berdasarkan hasil penyelidikan Unit Reskrim Polsek Depok Barat, para pelaku melakukan aksi pencurian dengan memanfaatkan celah pada sistem penguncian mesin swap station, sehingga berhasil mengambil baterai SWAP tipe 64V.
Akibat peristiwa pencurian tersebut, pihak korban mengalami kerugian berupa lima unit baterai SWAP tipe 64V dengan total nilai kerugian diperkirakan mencapai Rp25.000.000,-.
Setelah melakukan serangkaian penyelidikan, petugas Unit Reskrim Polsek Depok Barat berhasil mengamankan kedua pelaku pada Minggu, 11 Januari 2026, di wilayah Kota Semarang, Jawa Tengah. Selanjutnya, para pelaku dibawa ke Polsek Depok Barat untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Saat ini, kedua pelaku telah ditahan di Rutan Polsek Depok Barat, sementara barang bukti yang berhasil diamankan berupa lima unit baterai SWAP tipe 64V.
Atas perbuatannya, para pelaku dijerat dengan Pasal 477 ayat (2) atau ayat (1) huruf f dan g Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), dengan ancaman pidana penjara maksimal tujuh tahun.
Polsek Depok Barat menegaskan komitmennya untuk terus meningkatkan upaya penegakan hukum guna menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat, khususnya di wilayah hukum Polsek Depok Barat.

Tribrata News Terkait
Jangan lupa baca juga berita-berita online terkait di bawah ini
