Polsek Depok Timur Amankan Pelaku Membawa Sajam di Sekitar Maguwoharjo
12 Nov 2025 09:23
Sleman - Minggu, 02 November 2025 Sekira pukul 04.30 WIB, petugas Piket Reskrim dan Tim Opsnal Polsek Depok Timur yang dipimpin oleh Kanit Reskrim IPTU LILI MULYADI, S.H., M.M., melaksanakan kegiatan patroli antisipasi kejahatan jalanan di wilayah hukum Polsek Depok Timur.Dalam pelaksanaan patroli tersebut, petugas sempat stand by bersama warga masyarakat, kemudian melanjutkan mobiling di seputaran wilayah Maguwoharjo, Depok, Sleman. Saat melintas di pertigaan Maguwoharjo, petugas melihat seorang pengendara sepeda motor Honda Vario yang mondar-mandir di lokasi tersebut dengan gerak-gerik mencurigakan.
Setelah terlihat melintas untuk ketiga kalinya, petugas mencurigai bahwa pelaku membawa senjata tajam. Petugas kemudian melakukan pengejaran dan berhasil mengamankan pelaku di depan Hotel Chadea, Jl. Padjajaran, Maguwoharjo, Depok, Sleman.
Dari hasil pemeriksaan di lokasi, petugas menemukan senjata tajam jenis celurit yang dibawa tanpa izin oleh pelaku. Berdasarkan keterangan awal, pelaku mengaku membawa senjata tersebut untuk membalas dendam karena sebelumnya pernah menjadi korban penganiayaan oleh orang tak dikenal.
Selanjutnya, pelaku beserta barang bukti diamankan ke Mapolsek Depok Timur guna proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang Penyalahgunaan Senjata Tajam, Senjata Api, dan Bahan Peledak, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 Ayat (1) huruf a, dengan ancaman hukuman penjara maksimal 10 (sepuluh) tahun.
Polsek Depok Timur mengimbau kepada seluruh masyarakat untuk tetap waspada dan segera melaporkan kepada pihak kepolisian apabila mengetahui adanya aktivitas mencurigakan yang berpotensi menimbulkan gangguan kamtibmas di lingkungan sekitar.

Tribrata News Terkait
Jangan lupa baca juga berita-berita online terkait di bawah ini
