admin@jogja.polri.go.id https://wa.me/6281338888110

POLSEK DEPOK TIMUR AMANKAN DUA PEREMPUAN TERLIBAT PENCURIAN SEPEDA MOTOR

12 Nov 2025    09:26

Sleman - Polsek Depok Timur, Polresta Sleman, menggelar press release terkait pengungkapan kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang terjadi di wilayah hukumnya.Kegiatan press release tersebut dipimpin langsung oleh Kapolsek Depok Timur.

Dalam kegiatan tersebut, Polsek Depok Timur berhasil mengamankan dua orang tersangka perempuan yang diduga terlibat dalam tindak pidana pencurian sepeda motor, masing-masing dengan identitas sebagai berikut:

VLA, Perempuan, 20 tahun, Islam, Pelajar/Mahasiswa, alamat: Magelang Tengah, Kota Magelang, Jawa Tengah.

RDO, Perempuan, 26 tahun, Islam, Mengurus rumah tangga, alamat: Magelang, Jawa Tengah.

Peristiwa tersebut berawal pada Kamis, 23 Oktober 2025 sekira pukul 20.30 WIB, saat korban Sdr. SWA menitipkan sepeda motor miliknya di kos milik tersangka VLA di JJ House, Maguwoharjo, Depok, Sleman, dengan kunci motor diletakkan di atas meja kamar kos tersebut.

Kemudian pada Sabtu, 25 Oktober 2025 sekitar pukul 07.00 WIB, korban SWA datang ke kos VLA dengan maksud mengambil sepeda motornya. Namun, saat tiba di lokasi, korban mendapati sepeda motor miliknya dan VLA tidak berada di tempat.

Atas kejadian tersebut, korban melaporkan peristiwa tersebut ke Polsek Depok Timur untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut.

Setelah dilakukan serangkaian penyelidikan dan pelacakan, pada Selasa, 28 Oktober 2025 sekitar pukul 22.00 WIB, Tim Opsnal Unit Reskrim Polsek Depok Timur yang dipimpin oleh IPTU LILI MULYADI, S.H., M.M., berhasil menemukan keberadaan tersangka di Jalan Magelang Km. 18, Tempel, Sleman, Yogyakarta.

Saat dilakukan interogasi, tersangka VLA mengakui perbuatannya telah membawa kabur sepeda motor milik korban SWA dan menjelaskan bahwa barang bukti berupa sepeda motor Honda Scoopy telah berpindah tangan kepada RDO.

Keduanya kemudian diamankan dan dibawa ke Mapolsek Depok Timur guna proses penyidikan lebih lanjut dan didapatkan barang bukti

1 (satu) unit sepeda motor Honda Scoopy warna coklat

1 (satu) lembar STNK Honda Scoopy

1 (satu) buah kunci kontak Honda Scoopy

Berdasarkan hasil pemeriksaan, kedua tersangka mengaku melakukan perbuatan tersebut dengan motif ekonomi dan alasan untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari.
Kami dari Polsek Depok Timur berkomitmen untuk terus menindak tegas setiap bentuk tindak pidana, termasuk pencurian kendaraan bermotor. Kami mengimbau masyarakat agar lebih berhati-hati dalam menitipkan kendaraan dan memastikan keamanannya, ujar Kapolsek Depok Timur dalam keterangan resminya.

Kedua pelaku dijerat dengan Pasal 362 KUHP tentang Pencurian, dengan ancaman hukuman pidana penjara maksimal 5 (lima) tahun.

Polsek Depok Timur mengajak masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan terhadap tindak kejahatan serta melaporkan segera ke pihak kepolisian apabila mengetahui adanya aktivitas mencurigakan di lingkungan sekitar. Masyarakat dapat menghubungi Call Center 110 Polri atau langsung datang ke Polsek Depok Timur untuk melaporkan kejadian.



Tribrata News Terkait

Jangan lupa baca juga berita-berita online terkait di bawah ini