Polsek Ngemplak Amankan Pasangan Pembuang Bayi di Teras Rumah Warga
13 Nov 2025 12:30
Sleman - Warga Jalan Sawahan Lor, Kalurahan Wedomartani, Kapanewon Ngemplak, Sleman, digegerkan dengan penemuan seorang bayi laki-laki yang ditinggalkan di dalam kardus pada Minggu (26/10/2025) sekitar pukul 11.15 WIB.Bayi tersebut pertama kali ditemukan oleh S (47), seorang anggota Polri yang berdinas di Aspol Polsek Ngemplak. Saksi mengaku mendengar suara tangisan bayi dari arah teras rumahnya sekitar pukul 05.30 WIB. Saat dicek, ternyata terdapat sebuah kardus berisi bayi laki-laki dalam kondisi hidup, lengkap dengan perlengkapan bayi dan sepucuk surat yang menyebutkan bahwa bayi tersebut akan diambil kembali setelah satu tahun.
Mengetahui kejadian tersebut, saksi langsung melaporkannya kepada Polsek Ngemplak untuk dilakukan penanganan lebih lanjut. Petugas segera mengevakuasi bayi ke fasilitas kesehatan terdekat. Saat ini, bayi dalam kondisi sehat dan berada dalam pengawasan pihak berwenang.
Identitas Korban Bayi laki-laki, belum diberi nama Dalam kondisi hidup dan sehat
Identitas Pelaku
JHS (22), laki-laki, alamat kost di daerah Babarsari/Biak Utara, Papua
FUH (22), perempuan, alamat kost di Wedomartani, Sleman / Sorong, Papua Barat
Kronologi Kejadian
Dari hasil penyelidikan, diketahui bahwa kedua pelaku merupakan orang tua kandung bayi tersebut. Keduanya menitipkan bayi di teras rumah warga dengan maksud untuk dititipkan sementara waktu.
Dalam kardus tempat bayi ditemukan, petugas juga mendapati surat tulisan tangan yang menyebutkan bahwa bayi tersebut akan diambil kembali setelah satu tahun, saat keduanya merasa sudah siap untuk merawat.
Modus dan Motif
Modus: Menitipkan bayi di teras rumah warga dengan perlengkapan bayi dan surat penjelasan.
Motif: Ingin menitipkan sementara waktu hingga memiliki kemampuan dan kesiapan untuk merawat anak.
Penangkapan Pelaku
Setelah dilakukan penyelidikan oleh Polsek Ngemplak, petugas berhasil mengamankan kedua pelaku pada Senin (27/10/2025) di rumah kost masing-masing. Selanjutnya, perkara dilimpahkan ke Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polresta Sleman untuk penanganan lebih lanjut.
Keduanya kini telah ditahan di Rutan Polresta Sleman.
Barang Bukti
Polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti dari lokasi kejadian, antara lain:
1 (satu) buah kardus tempat bayi ditemukan
1 (satu) bungkus popok bayi
2 (dua) potong baju bayi
Pasal yang Dikenakan
Kedua pelaku dijerat dengan:
Pasal 77B juncto Pasal 76B Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak,
atau Pasal 305 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang penelantaran anak.
Kasat Reskrim Polresta Sleman, AKP Mateus Wiwit K., S.H., M.M., membenarkan kejadian tersebut dan menjelaskan bahwa perbuatan pelaku tetap dikategorikan sebagai tindak pidana penelantaran anak, meskipun disertai surat niat untuk mengambil kembali.
Tindakan meninggalkan bayi, apapun alasannya, tetap melanggar hukum karena membahayakan keselamatan dan hak hidup anak. Saat ini kedua pelaku telah kami tahan dan kasus masih dalam proses penyidikan lebih lanjut, tegas AKP Mateus Wiwit K.
Bayi laki-laki yang ditemukan kini dalam kondisi baik dan telah mendapatkan perawatan medis. Pihak kepolisian telah berkoordinasi dengan Dinas Sosial Kabupaten Sleman untuk memastikan bayi tersebut mendapat perlindungan dan perawatan yang layak.
FUH (22), perempuan, alamat kost di Wedomartani, Sleman / Sorong, Papua Barat
Kronologi Kejadian
Dari hasil penyelidikan, diketahui bahwa kedua pelaku merupakan orang tua kandung bayi tersebut. Keduanya menitipkan bayi di teras rumah warga dengan maksud untuk dititipkan sementara waktu.
Dalam kardus tempat bayi ditemukan, petugas juga mendapati surat tulisan tangan yang menyebutkan bahwa bayi tersebut akan diambil kembali setelah satu tahun, saat keduanya merasa sudah siap untuk merawat.
Modus dan Motif
Modus: Menitipkan bayi di teras rumah warga dengan perlengkapan bayi dan surat penjelasan.
Motif: Ingin menitipkan sementara waktu hingga memiliki kemampuan dan kesiapan untuk merawat anak.
Penangkapan Pelaku
Setelah dilakukan penyelidikan oleh Polsek Ngemplak, petugas berhasil mengamankan kedua pelaku pada Senin (27/10/2025) di rumah kost masing-masing. Selanjutnya, perkara dilimpahkan ke Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polresta Sleman untuk penanganan lebih lanjut.
Keduanya kini telah ditahan di Rutan Polresta Sleman.
Barang Bukti
Polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti dari lokasi kejadian, antara lain:
1 (satu) buah kardus tempat bayi ditemukan
1 (satu) bungkus popok bayi
2 (dua) potong baju bayi
Pasal yang Dikenakan
Kedua pelaku dijerat dengan:
Pasal 77B juncto Pasal 76B Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak,
atau Pasal 305 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang penelantaran anak.
Kasat Reskrim Polresta Sleman, AKP Mateus Wiwit K., S.H., M.M., membenarkan kejadian tersebut dan menjelaskan bahwa perbuatan pelaku tetap dikategorikan sebagai tindak pidana penelantaran anak, meskipun disertai surat niat untuk mengambil kembali.
Tindakan meninggalkan bayi, apapun alasannya, tetap melanggar hukum karena membahayakan keselamatan dan hak hidup anak. Saat ini kedua pelaku telah kami tahan dan kasus masih dalam proses penyidikan lebih lanjut, tegas AKP Mateus Wiwit K.
Bayi laki-laki yang ditemukan kini dalam kondisi baik dan telah mendapatkan perawatan medis. Pihak kepolisian telah berkoordinasi dengan Dinas Sosial Kabupaten Sleman untuk memastikan bayi tersebut mendapat perlindungan dan perawatan yang layak.

Tribrata News Terkait
Jangan lupa baca juga berita-berita online terkait di bawah ini
