Polsek Depok Timur Polresta Sleman Ungkap Sejumlah Kasus Curanmor Periode Desember 2025-Januari 2026
23 Jan 2026 08:59
SLEMAN - Polsek Depok Timur Polresta Sleman berhasil mengungkap beberapa kasus tindak pidana pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang terjadi di wilayah hukumnya sepanjang periode Desember 2025 hingga Januari 2026. Keberhasilan ini merupakan wujud komitmen Polri dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat.Kasus pertama terjadi di Basement Pakuwon Mall Yogyakarta, di mana petugas berhasil mengamankan dua orang pelaku pencurian kendaraan bermotor. Dari tangan pelaku, polisi menyita dua unit sepeda motor sebagai barang bukti. Atas perbuatannya, para pelaku dijerat dengan Pasal 362 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pencurian.
Kasus kedua terjadi di wilayah Kost Pak Nur, Condongcatur, Depok, Sleman. Dalam pengungkapan kasus ini, petugas mengamankan satu orang pelaku beserta dua unit sepeda motor sebagai barang bukti. Pelaku dikenakan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan.
Sementara itu, kasus ketiga terjadi di wilayah Condongcatur, Depok, Sleman, dengan satu orang pelaku berhasil diamankan. Polisi turut menyita satu unit sepeda motor sebagai barang bukti. Pelaku dijerat dengan Pasal 477 KUHP sesuai Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana yang baru.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, seluruh pelaku melakukan aksi pencurian dengan motif kebutuhan ekonomi. Saat ini, para pelaku telah ditahan di Rumah Tahanan Polsek Depok Timur untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Polsek Depok Timur mengimbau kepada seluruh masyarakat agar senantiasa meningkatkan kewaspadaan, menggunakan kunci ganda saat memarkir kendaraan, serta segera melaporkan kepada pihak kepolisian apabila mengetahui atau mengalami tindak pidana di lingkungan sekitarnya.
Dengan sinergi antara kepolisian dan masyarakat, diharapkan situasi kamtibmas di wilayah Depok Timur tetap aman dan kondusif.

Tribrata News Terkait
Jangan lupa baca juga berita-berita online terkait di bawah ini
