Polsek Gamping Ungkap Kasus Pembakaran Tiga Sepeda Motor di Trihanggo, Pelaku Terancam 15 Tahun Penjara
19 Nov 2025 09:30
Sleman - Polsek Gamping Polresta Sleman kembali menunjukkan komitmennya dalam menjaga keamanan wilayah dengan mengungkap kasus pembakaran tiga sepeda motor yang terjadi di teras sebuah rumah di Trihanggo, Gamping.Peristiwa tersebut dilakukan oleh seorang pria berinisial MT (41) yang dengan sengaja membakar tiga sepeda motor milik korban. Akibat kejadian itu, kobaran api menghanguskan seluruh kendaraan dan menyebabkan sebagian bangunan rumah ikut terbakar. Total kerugian diperkirakan mencapai Rp80 juta.
Berdasarkan hasil penyelidikan, pelaku nekat melakukan aksinya karena dendam pribadi. MT meyakini bahwa korban telah mencuri uang miliknya, sehingga ia berniat melakukan pembalasan dengan membakar kendaraan korban.
Tim Unit Reskrim Polsek Gamping berhasil mengamankan pelaku tidak lama setelah kejadian. MT kini dijerat Pasal 187 KUHP tentang tindak pidana pembakaran dan Pasal 406 KUHP tentang perusakan, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
Kapolsek Gamping, AKP Bowo Susilo, S.H., M.A.P., menegaskan bahwa pihaknya berkomitmen menindak tegas setiap bentuk kejahatan yang mengganggu keamanan masyarakat.
Kami tidak akan memberi ruang bagi pelaku kejahatan di wilayah Gamping. Keamanan masyarakat adalah prioritas utama kami. Kami mengapresiasi respon cepat anggota hingga kasus ini dapat terungkap. Kami juga mengimbau warga untuk meningkatkan kewaspadaan dan segera melapor jika melihat tindakan mencurigakan, tegas AKP Bowo Susilo.
Beliau juga mengajak masyarakat untuk tetap tenang, tidak melakukan tindakan main hakim sendiri, dan terus mendukung upaya kepolisian dalam menjaga situasi kamtibmas tetap kondusif.

Tribrata News Terkait
Jangan lupa baca juga berita-berita online terkait di bawah ini
