admin@jogja.polri.go.id https://wa.me/6281338888110

POLSEK KALASAN UNGKAP KASUS CURAS, KORBAN OJOL MENINGGAL SETELAH 2 HARI DIRAWAT DI RS BHAYANGKARA

13 Jun 2025    11:13

Sleman - Kepolisian Sektor Kalasan, Polresta Sleman, berhasil mengungkap kasus tindak pidana pencurian dengan kekerasan curas yang menimpa seorang pengemudi ojek online . Korban, berinisial AD (41), warga Kalasan, menjadi korban aksi kekerasan yang terjadi pada Selasa tanggal 03 Juni 2025 sekira pukul 03.30 Wib di wilayah Kalasan.

Kejadian bermula saat korban menerima pesanan penjemputan di kawasan Kalasan. Setibanya di lokasi, korban sesampainya di titik penjemputan di Proliman, Kalasan,korban dihampiri seorang laki-laki pemesan ojek online  pelaku, kemudian korban dan pelaku menuju titik pengantaran di Purwomartani, Kalasan, semula korban akan melewati Jalan Yogya - Solo namun oleh pelaku
diminta melewati Jalan yang lebih sepi di Jalan Dsn Tawang, Tamanmartani, Kalasan, sesampainya di TKP pelaku langsung menyekap korban dari belakang dengan membawa pisau dapur stainless steel, seketika itu korban langsung menghentikan laju kendaraannya dan mencoba melakukan pembelaan diri sehingga pelaku menusukan pisau stainless steel ke perut korban hingga korban terjatuh.

selanjutnya pelaku mengambil paksa satu buah hp milik korban dari saku korban, dan korban berusaha mempertahankan barang miliknya hingga pisau stainless steel jatuh dari tangan pelaku, kemudian pelaku mengambil satu buah cutter yang sudah
disiapkan dari rumah, dan pelaku menganyun ayunkan charter dan mengenai bahu dan lengan tangan kanan korban, kemudian pelaku melarikan diri dengan membawa hp milik korban. Selanjutnya korban dilarikan RS Bhayangkara.

Setelah dilakukan perawatan RS Sardjito, selang dua hari kemudian korban pada tanggal 09 Juni 2025 korban
menghembuskan nafas terakhirnya (MD)

Kapolsek Kalasan AKP Mujiyanto S.Sos dalam konferensi pers menyampaikan bahwa pelaku berhasil diamankan kurang dari 3 hari setelah kejadian, berkat kerja cepat tim Reskrim Polsek Kalasan yang melakukan olah TKP, pengumpulan bukti di sekitar lokasi kejadian.

Pelaku berinisialB P U, laki-laki, Usia 27 Tahun, warga asal Kalasan, berhasil kami tangkap di rumahnya saat ini pelaku sudah ditahan dan mengakui perbuatannya, ungkap Kapolsek.

Polsek Kalasan juga mengimbau masyarakat, khususnya para pengemudi ojol, untuk lebih berhati-hati dan waspada terhadap pesanan mencurigakan, serta segera melapor jika mengalami ancaman atau tindak kekerasan.

Kami turut berduka cita atas meninggalnya korban dan berkomitmen memberikan keadilan serta pengungkapan tuntas dalam kasus ini, tutup Kapolsek Kalasan.



Tribrata News Terkait

Jangan lupa baca juga berita-berita online terkait di bawah ini