Polsek Mlati Tangkap Dua Pelaku Pencurian
4 Jun 2025 10:18

Dalam proses penangkapan, petugas turut mengamankan sejumlah barang bukti yang diduga kuat berkaitan dengan tindak pidana tersebut. Barang bukti yang disita meliputi satu unit handphone merk VIVO V30 warna hitam, uang tunai sebesar Rp400.000,-, satu buah jaket warna hitam, satu unit sepeda motor Honda Supra Fit beserta kunci dan STNK asli atas nama SM, satu buah helm merah, serta satu unit card reader yang berisi rekaman CCTV dari TKP.
Modus operandi yang digunakan para pelaku adalah dengan memanfaatkan kelengahan korban yang meninggalkan handphone di dashboard sepeda motor saat berbelanja. Dari hasil pemeriksaan, motif dari tindak kejahatan ini diketahui karena alasan ekonomi.
Kedua pelaku kini telah diamankan di Mapolres Sleman untuk proses hukum lebih lanjut. Atas perbuatannya, mereka dijerat dengan Pasal 362 KUHP jo Pasal 55 KUHP tentang tindak pidana pencurian atau turut serta melakukan pencurian. Jika terbukti bersalah, keduanya terancam hukuman penjara maksimal lima tahun.
Pihak kepolisian mengimbau masyarakat untuk lebih berhati-hati dan tidak meninggalkan barang berharga di tempat terbuka, terutama di kendaraan, guna menghindari aksi kriminal serupa.

Tribrata News Terkait
Jangan lupa baca juga berita-berita online terkait di bawah ini