admin@jogja.polri.go.id https://wa.me/6281338888110

Polsek Tempel Ungkap Kasus Tindak Pidana Peredaran Uang Palsu, Tiga Pelaku Diamankan

17 Jul 2025    10:09

Sleman - Unit Reskrim Polsek Tempel, Polresta Sleman, berhasil mengungkap kasus tindak pidana peredaran uang palsu yang terjadi di wilayah hukum Kecamatan Tempel, Sleman. Dalam kasus ini, tiga orang pelaku berhasil diamankan dan saat ini telah menjalani proses hukum lebih lanjut.

Adapun Kejadian bermula pada Sabtu, 14 Juni 2025 sekitar pukul 16.54 WIB, ketika ketiga pelaku mendatangi sebuah counter handphone bernama FAZZA CELL  yang beralamat di Jl. Magelang Km 17, Margorejo, Tempel, Sleman. Mereka melakukan transaksi top-up aplikasi DANA senilai Rp200.000 secara tunai kepada pemilik konter.

Usai pelaku meninggalkan lokasi, korban yang bernama AE (36), warga Margorejo, Tempel, menyadari bahwa uang pecahan Rp100.000 yang diterimanya adalah uang palsu. Korban kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Tempel.

Identitas Pelaku berdasarkan hasil penyelidikan intensif, Unit Reskrim Polsek Tempel berhasil mengamankan tiga orang pelaku pada 19 Juni 2025 di wilayah Magelang, Jawa Tengah, yaitu:
S (31), petani, warga Srumbung, Magelang.
RS (22), wiraswasta, warga Anom Tempuran, Magelang.
MY (23), wiraswasta, warga Tempuran, Magelang.

Barang Bukti yang Diamankan Petugas yaitu sejumlah barang bukti terkait kasus ini, di antaranya:
8 lembar uang palsu pecahan Rp100.000
1 unit handphone POCO F3 warna hitam
1 unit sepeda motor Honda
1 buah tas warna hitam
2 buah jaket jumper
2 lembar bukti transaksi
1 buah joran pancing

Kapolsek Tempel, Polsek Tempel Ungkap Kasus Tindak Pidana Peredaran Uang Palsu, Tiga Pelaku Diamankan AKP Gunawan Setyabudi, S.H., M.M.., menyampaikan apresiasi kepada tim Unit Reskrim atas keberhasilan pengungkapan kasus ini. Beliau menekankan pentingnya kewaspadaan masyarakat terhadap modus kejahatan yang terus berkembang.

Kami mengimbau kepada seluruh pelaku usaha, khususnya yang melakukan transaksi tunai, untuk selalu teliti dalam memeriksa keaslian uang. Jika menemukan uang yang mencurigakan, segera laporkan ke pihak kepolisian terdekat agar dapat segera ditindaklanjuti, ujar AKP Gunawan.

Kapolsek juga menegaskan bahwa Polsek Tempel akan terus meningkatkan patroli dan upaya pencegahan terhadap segala bentuk tindak pidana, khususnya yang meresahkan masyarakat.

Proses Hukum Ketiga pelaku saat ini telah dilakukan penahanan di Polsek Tempel dan dijerat dengan pasal terkait tindak pidana pemalsuan uang sebagaimana diatur dalam Pasal 36 Undang-Undang RI Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang, dengan ancaman pidana penjara paling lama 15 tahun.

Polsek Tempel dan Polresta Sleman berkomitmen menjaga keamanan dan ketertiban di wilayah Sleman serta mengajak masyarakat untuk proaktif dalam menciptakan lingkungan yang aman dari segala bentuk tindak kejahatan.



Tribrata News Terkait

Jangan lupa baca juga berita-berita online terkait di bawah ini