PRESS RELEASE KECELAKAAN LALU LINTAS DI WILAYAH HUKUM POLRESTA SLEMAN
28 May 2025 21:26

Peristiwa kecelakaan melibatkan Mobil BMW yang dikemudikan oleh CPP (21 tahun), mahasiswa asal Jakarta Selatan dan Spm Honda Vario yang dikemudikan oleh AAA (19 tahun), seorang mahasiswa asal Depok, yang menyebabkan 1 korban, meninggal dunia.
Kapolresta Sleman, Kombes Pol. Edy Setyanto Erning Wibowo, SIK, MH, dan Kasat Lantas AKP Mulyanto, S.E., S.H., M.M., menyampaikan bahwa kejadian bermula saat Semula Spm Honda Vario melaju dari arah selatan ke utara di lajur kiri, menjelang TKP Spm Honda Vario diduga bermaksud putar balik arah ke selatan, bersamaan dengan itu dari arah yang sama (selatan ke utara) di lajur kanan melaju Mobil BMW, karena jarak sudah dekat dan pengemudi Mobil BMW tidak bisa menguasai laju kendaraannya sehingga membentur Spm Honda Vario hingga terpental, sementara Mobil BMW oleng ke kanan dan membentur Mobil Honda CRV yang berhenti di tepi jalan sebelah timur jalan dan terjadi kecelakaan lalulintas.
Petugas kami langsung mendatangi lokasi kejadian begitu menerima laporan dari masyarakat. Selain melakukan pengamanan dan evakuasi korban, kami juga langsung menggelar olah TKP serta meminta keterangan sejumlah saksi, jelas Kapolresta Sleman
Korban meninggal dunia dilarikan ke Rs Bhayangkara. Kendaraan yang terlibat kecelakaan telah diamankan sebagai barang bukti guna keperluan penyelidikan lebih lanjut.
Polresta Sleman mengimbau kepada seluruh pengguna jalan untuk selalu berhati-hati, mematuhi aturan lalu lintas, serta tidak mengemudi dalam kondisi lelah, mengantuk, Keselamatan adalah tanggung jawab bersama.
Kami menegaskan bahwa tidak ada kompromi dalam penanganan perkara apa pun. Penegakan hukum akan dilakukan secara profesional, dan proses penetapan tersangka tidak akan dipengaruhi oleh pihak mana pun, pungkas Kapolresta Sleman.
Dari hasil penyelidikan, pengemudi mobil BMW, CPP (21 tahun), mahasiswa asal Jakarta Selatan, ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Polresta Sleman.
penggatian nomer plat kendaraan, pada saat barang bukti mobil BMW diamankan, ada orang yang tanpa sepengetahuan polisi mengganti plat nomor kendaraan. dan telah dilakukan pemeriksaan terhadap orang tersebut untuk pendalaman. pungkas Kapolresta Sleman.
Tersangka dikenakan Pasal 310 ayat (4) UU No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, dengan ancaman pidana penjara maksimal 6 tahun dan/atau denda maksimal Rp 12 juta
Tribrata News Terkait
Jangan lupa baca juga berita-berita online terkait di bawah ini