admin@jogja.polri.go.id https://wa.me/6281338888110

SATRESNARKOBA POLRESTA SLEMAN GENCARKAN PENINDAKAN PEREDARAN MIRAS, TOTAL 2.353 BOTOL DISITA

19 Jun 2025    11:28

Sleman - Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Sleman bersama jajaran Polsek berhasil mengungkap berbagai kasus peredaran minuman keras (miras) selama periode 2 hingga 8 Juni 2025. Total sebanyak 2.353 botol miras dari berbagai merek, termasuk miras pabrikan dan oplosan, berhasil diamankan dari 10 tersangka dalam berbagai lokasi di wilayah Sleman.

A. Penindakan oleh Satresnarkoba Polresta Sleman
Dalam kurun waktu seminggu, Satresnarkoba Polresta Sleman berhasil mengungkap 7 kasus dengan rincian sebagai berikut:

Senin, 2 Juni 2025 - Ngepos, Lumbungrejo, Tempel
Tersangka: SAP (35), wiraswasta
Barang Bukti: 24 botol miras & 1 unit Daihatsu Grandmax Blind Van putih

Selasa, 3 Juni 2025 - Ngabean Kulon, Sinduharjo, Ngaglik
Tersangka:

NVO (31), ibu rumah tangga - 192 botol miras

MRF (34), wiraswasta - 57 botol miras

Selasa, 3 Juni 2025 - Outlet 23, Seyegan
Tersangka: SW (24), wiraswasta - 315 botol miras

Kamis, 5 Juni 2025 - Sawahan Kidul, Wedomartani, Ngemplak
Tersangka: AK (38), wiraswasta
Barang Bukti: 249 botol miras & 1 unit Daihatsu Grandmax Blind Van putih

Sabtu, 7 Juni 2025 - Sinduadi, Mlati
Tersangka: AS (60), buruh harian lepas - 122 botol miras

Minggu, 8 Juni 2025 - Banyuraden, Gamping
Tersangka: FDWP (25), buruh harian lepas - 52 botol miras

Total hasil Satresnarkoba:

7 Laporan Polisi (LP)

7 tersangka

Barang Bukti: 1.011 botol miras (832 pabrikan & 179 oplosan)

B. Penindakan oleh Polsek Sleman
Selasa, 3 Juni 2025 - Outlet 23, Wadas, Sleman
Tersangka: FBP (24), warga Minomartani - 12 botol miras

Selasa, 10 Juni 2025 - Beran Kidul, Tridadi, Sleman
Tersangka: TP (34), buruh harian - 4 botol miras

Total hasil Polsek Sleman:

2 LP

2 tersangka

Barang Bukti: 16 botol miras

C. Penindakan oleh Polsek Minggir
Kamis, 5 Juni 2025 - Sendangagung, Minggir
Tersangka: AFR (29), sopir - 93 botol miras

D. Razia Gabungan oleh Jajaran Polsek
Selama bulan Juni, jajaran Polsek di Sleman juga menggelar razia secara berkala terhadap peredaran miras dan berhasil mengamankan tambahan sebanyak 1.233 botol miras dari berbagai lokasi.

REKAPITULASI
Jumlah tersangka: 10 orang

Total barang bukti: 2.353 botol miras (berbagai merek dan jenis)

Dasar Hukum dan Ancaman Hukuman
Para pelaku dikenakan Pasal 37 Perda Kabupaten Sleman No. 08 Tahun 2019 tentang Pengendalian dan Pengawasan Minuman Beralkohol serta Pelarangan Minuman Oplosan.

Ancaman hukuman bagi para pelanggar:
Pidana kurungan paling lama 6 bulan, dan/atau
Denda paling banyak Rp50.000.000,-

Kanit 2 satresnarkoba menegaskan bahwa pihaknya akan terus menggencarkan operasi miras demi menjaga ketertiban masyarakat serta mengantisipasi dampak buruk dari konsumsi minuman beralkohol, terutama oplosan yang membahayakan keselamatan jiwa.

Masyarakat diimbau untuk turut serta melaporkan setiap aktivitas mencurigakan yang berkaitan dengan peredaran minuman keras demi terciptanya Sleman yang aman dan kondusif.



Tribrata News Terkait

Jangan lupa baca juga berita-berita online terkait di bawah ini