polresjogja@gmail.com (0274) 543920

SKCK POLRESTA YOGYAKARTA

27 May 2025    12:06

Surat Keterangan Catatan Kepolisian atau SKCK merupakan dokumen yang dibutuhkan dalam berbagai urusan penting. Karena itu, memiliki SKCK menjadi hal yang sangat diperlukan. Bagi anda yang belum pernah mengurusnya, berikut adalah informasi mengenai syarat dan prosedur pembuatan SKCK tahun 2025 yang perlu Anda ketahui.


Menurut situs resmi Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri), dokumen ini sebelumnya dikenal sebagai Surat Keterangan Kelakuan Baik (SKKB). Dahulu, surat tersebut hanya
diberikan kepada individu yang tidak pernah terlibat dalam tindak kriminal. Namun kini, SKCK dapat diterbitkan bagi siapa saja sesuai kebutuhan

Di era sekarang, SKCK kerap menjadi salah satu dokumen wajib dalam berbagai persyaratan. Misalnya saat melamar pekerjaan, tidak sedikit perusahaan yang meminta pelamar
melampirkan SKCK. Selain itu, bagi Anda yang ingin mendaftar sebagai anggota TNI atau Polri, SKCK juga menjadi salah satu dokumen utama yang harus dipenuhi.

Bukan hanya untuk pekerjaan, rencana studi ke luar negeri pun terkadang mensyaratkan adanya SKCK. Sayangnya, masih banyak masyarakat yang belum memiliki dokumen ini, atau bahkan belum memahami bagaimana cara mengurusnya.

Untuk itu, bagi Anda yang akan membuat SKCK untuk pertama kalinya, kami sajikan persyaratan dan langkah-langkah pembuatannya secara lengkap sebagai panduan. Simak
informasi berikut ini dengan baik agar proses pengurusan SKCK Anda berjalan lancar!

TATA CARA PEMBUATAN SKCK TERBARU
Dalam rangka mendukung pelayanan berbasis digital dan memberikan kemudahan bagi masyarakat, Polresta Yogyakarta telah menyediakan fasilitas registrasi online SKCK melalui
aplikasi Superapp Presisi Polri, berikut langkah - langkahnya :

  1. Mendownload aplikasi Superapp Presisi Polri ( bisa di download di Google Play & App Store ).
  2. Mendaftarkan akun dan melengkapi idenditas ( masuk kemenu profile lalu daftarkan akun ).
  3. Login dan tunggu data identitas terverifikasi.
  4. Kembali ke beranda, dan pilih menu SKCK.
  5. Ajukan SKCK dan ikuti langkah selanjutnya ( pada menu ini ada pilihan pengajuan SKCK dan perpanjangan SKCK ).
  6. Pastikan JKN / BPJS anda sudah aktif, kemudian isi formulir.
  7. Silahkan isi daftar pertanyaanya.
  8. Pembayaran PNBP sebanyak RP.30.000 dipilih melalui Virtual Account BRIVA ( BRI Virtual Account )
  9. Bila registrasi berhasil, akan mendapatkan barcode dan bukti pembayaran yang dikirim melalui email.


Berikut adalah alur penerbitan SKCK bagi pemohon yang telah melakukan registrasi secara online : 


  1. Pemohon mengunduh aplikasi POLRI SuperApp melalui Play Store atau App Store. Setelah itu, melakukan pendaftaran dan login, lalu memilih menu SKCK, dan mengikuti petunjuk pengajuan SKCK secara lengkap melalui aplikasi tersebut.
  2. Setelah berhasil registrasi, pemohon datang ke pelayanan SKCK Polresta Yogyakarta dengan membawa : Bukti registrasi online dalam bentuk barcode, Fotokopi KTP, Fotokopi Kartu Keluarga (KK), Fotokopi Akta Kelahiran, Rumus sidik jari dari Satreskrim/Polsek sesuai prosedur, Pas foto ukuran 4x6 warna merah sebanyak 5 lembar, Bukti pembayaran PNBP jika telah dibayar secara online/BRIVA.
  3. Petugas melakukan pemindaian (scan) barcode registrasi, lalu melanjutkan proses verifikasi data dan rangkaian penerbitan SKCK menggunakan sistem dan alat yang telah
    tersedia.
  4. Proses ini bisa diwakilkan oleh anggota keluarga yang masih satu KK, bila bukan satu KK harus melampirkan surat kuasa bermaterai RP.10.000
  5. Setelah proses selesai dan data dinyatakan lengkap serta valid, SKCK akan diterbitkan dan diserahkan langsung kepada pemohon.

Dengan adanya layanan registrasi online ini, diharapkan proses pembuatan SKCK di Polresta Yogyakarta menjadi lebih mudah, cepat, dan efisien, serta memberikan kenyamanan bagi masyarakat dalam memenuhi berbagai keperluan administratif secara tepat dan terpercaya.

Informasi lebih lanjut mengenai mekanisme pembuatan SKCK terbaru dapat Anda akses melalui tautan berikut:
[ https://www.instagram.com/p/DJRAuepydjF/?igsh=MXhzbjh5MHN4cnVvNg== ]


Tribrata News Terkait

Jangan lupa baca juga berita-berita cetak terkait di bawah ini