Bijak Bermedia Sosial, Hindari Hoaks dan Ujaran Kebencian!
12 Mar 2025 11:07

Di era digital ini, berita palsu atau hoaks menjadi masalah serius yang dapat memicu kebingungan, ketegangan sosial, dan merusak reputasi.
"Saat bermain media sosial, ingatlah bahwa menyebarkan informasi yang salah dapat berdampak buruk. Pelajari, verifikasi, dan pastikan kebenarannya terlebih dulu," ujar AKP Sujarwo, Jumat (12/3/2025).
Polisi mengingatkan bahwa penyebaran ujaran kebencian, penghinaan, atau konten merugikan dapat dikenakan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) dengan ancaman 5 hingga 6 tahun penjara dan/atau denda maksimal Rp 1 miliar.
AKP Sujarwo berharap masyarakat menggunakan media sosial sebagai wadah positif dan informatif.
"Bermain media sosial dengan bijak adalah tanggung jawab kita bersama untuk membangun masyarakat yang sehat dan bermartabat," tegasnya.
Tribrata News Terkait
Jangan lupa baca juga berita-berita online terkait di bawah ini