Cegah Pungli, Bhabinkamtibmas Suryodiningratan Beri Sosialisasi ke Juru Parkir
22 Aug 2025 10:16

Pungli, yang merupakan praktik merugikan masyarakat, adalah pungutan yang dilakukan secara tidak sah oleh oknum tertentu, baik dari aparat maupun pihak lain. Praktik ini tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga menghambat terciptanya tata kelola pemerintahan yang bersih dan layanan publik yang berkualitas.
Aiptu Dedi menjelaskan berbagai bentuk pungli, mulai dari pungutan dalam layanan publik, di sektor pendidikan, di jalan raya, hingga perizinan. Ia juga mengingatkan tentang peran Satuan Tugas Sapu Bersih Pungutan Liar (Satgas Saber Pungli) yang dibentuk oleh pemerintah untuk memberantas praktik tersebut.
"Masyarakat punya peran penting dalam memberantas pungli. Jangan pernah memberikan uang di luar ketentuan resmi. Jika menjadi korban, segera laporkan ke pihak berwenang," ujar Aiptu Dedi.
Dengan kerja sama antara aparat penegak hukum, pemerintah, dan masyarakat, praktik pungli diharapkan bisa dihilangkan. Lingkungan yang bebas dari pungli akan menciptakan pelayanan yang jujur, cepat, dan transparan, serta meningkatkan rasa keadilan dan kepercayaan publik. (Humas Polsek Mantrijeron)
Tribrata News Terkait
Jangan lupa baca juga berita-berita online terkait di bawah ini