Ciptakan Lingkungan Kerja Aman, Laporkan Pelecehan Seksual!
6 Dec 2024 13:04

Pelecehan seksual dapat berbentuk fisik maupun non-fisik, baik dalam bentuk perkataan, isyarat atau sentuhan yang ditujukan kepada organ seksual atau seksualitas seseorang. Hal ini berlaku untuk semua gender, baik perempuan maupun laki-laki. Pelecehan seksual seperti penyalahgunaan wewenang oleh atasan terhadap bawahan harus dihentikan. Tindakan semacam ini bukan hanya mencederai martabat korban, tetapi juga dapat dikenakan sanksi pidana berdasarkan:
Menurut pasal 6 huruf C UU Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) Bagi pelaku tindak kekerasan seksual menurut pasal 6 huruf C UU Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) pidana penjara hingga 12 tahun dan/atau denda maksimal Rp 300 juta dan pasal 294 KUHP lama dan pasal 418 UU No. 1 Tahun 2023 ancaman pidana penjara hingga 7 tahun.
Melalui pasal pasal tersebut, Polresta Yogyakarta berkomitmen untuk memberikan perlindungan kepada para korban pelecehan seksual. Kami juga menghimbau untuk tidak ragu melapor ke pihak yang berwenang. Setiap laporan akan kami tangani secara serius, profesional dan rahasia.
Kasihumas Polresta Yogyakarta mengajak seluruh masyarakat untuk berani bersuara apabila melihat dan mengalami kekerasan seksual. "Mari kita bersama-sama menjaga lingkungan kerja yang aman, nyaman, dan bebas dari segala bentuk kekerasan atau pelecehan. Jadilah bagian dari masyarakat yang berani melawan ketidakadilan demi terciptanya keadilan sosial." tegas AKP Sujarwo.
Tribrata News Terkait
Jangan lupa baca juga berita-berita online terkait di bawah ini