Delik Aduan dalam Sistem Peradilan Pidana: Perlindungan Hak Pribadi dan Kepentingan Umum
5 Aug 2024 13:05

Berbeda dengan tindak pidana umum yang dapat diusut oleh penegak hukum tanpa memerlukan laporan dari korban, delik aduan mengharuskan korban untuk secara sukarela melaporkan kejadian tersebut kepada pihak berwajib. Contoh kejahatan yang termasuk dalam delik aduan antara lain penghinaan dan perzinahan. Misalnya, dalam kasus pencemaran nama baik, pihak yang merasa terhina harus mengajukan pengaduan resmi untuk memulai proses hukum. Demikian pula, dalam kasus perzinahan, tindakan tersebut hanya dapat diproses di pengadilan jika dilaporkan oleh pasangan yang dirugikan.
Kebijakan ini dirancang untuk melindungi privasi individu dan mencegah penyalahgunaan hukum untuk kepentingan pribadi. Hanya mereka yang merasa benar-benar dilanggar yang berhak memutuskan apakah suatu kejahatan harus dituntut. Meskipun demikian, karena pelaporan kejahatan bergantung pada niat korban untuk melapor, beberapa kritikus berpendapat bahwa hal ini dapat menghambat penuntutan.
Namun, pada hakikatnya, tujuan delik aduan adalah untuk mencapai keseimbangan antara perlindungan hak individu dan kepentingan umum dalam peradilan pidana. Dengan demikian, sistem ini berusaha menjaga agar hak-hak pribadi tetap terlindungi sambil memastikan bahwa keadilan tetap ditegakkan. (Magang)
Tribrata News Terkait
Jangan lupa baca juga berita-berita online terkait di bawah ini