Himbauan Kepolisian Terkait Fenomena "Mobil Bergoyang" di Yogyakarta
25 Sep 2025 10:42

Kasihumas Polresta Yogyakarta, Iptu Gandung Harjunadi, menegaskan bahwa tindakan asusila di ruang publik dapat dikenai sanksi hukum sesuai Pasal 281 KUHP dengan ancaman pidana penjara hingga 2 tahun 8 bulan atau denda paling banyak Rp4.500.000. Petugas akan menindak tegas apabila ditemukan unsur pidana dalam kasus tersebut.
Kepolisian mengimbau masyarakat, khususnya remaja dan mahasiswa, agar menjaga diri serta tidak melakukan perbuatan yang merugikan masa depan. Orang tua juga diharapkan lebih meningkatkan pengawasan terhadap anak-anak, terutama pada malam hari. Apabila menemukan aktivitas mencurigakan, segera laporkan kepada pihak kepolisian melalui Bhabinkamtibmas atau layanan kepolisian 110.
Mari bersama-sama menjaga ketertiban umum dan menjunjung nilai etika, demi terwujudnya Yogyakarta yang aman, nyaman, serta bermartabat bagi semua.
Tribrata News Terkait
Jangan lupa baca juga berita-berita online terkait di bawah ini