polresjogja@gmail.com (0274) 543920

Himbauan Kepolisian Terkait Fenomena "Mobil Bergoyang" di Yogyakarta

25 Sep 2025    10:42

Polresta Yogyakarta melalui Tim Unit Reaksi Cepat (URC) secara rutin melaksanakan patroli malam untuk mencegah tindak kejahatan dan aktivitas yang melanggar norma di ruang publik. Salah satu yang menjadi sorotan adalah fenomena "mobil bergoyang" di tempat sepi. Perbuatan ini tidak hanya mengganggu ketertiban umum, tetapi juga merusak citra Yogyakarta sebagai kota pelajar dan kota wisata.

Kasihumas Polresta Yogyakarta, Iptu Gandung Harjunadi, menegaskan bahwa tindakan asusila di ruang publik dapat dikenai sanksi hukum sesuai Pasal 281 KUHP dengan ancaman pidana penjara hingga 2 tahun 8 bulan atau denda paling banyak Rp4.500.000. Petugas akan menindak tegas apabila ditemukan unsur pidana dalam kasus tersebut.

Kepolisian mengimbau masyarakat, khususnya remaja dan mahasiswa, agar menjaga diri serta tidak melakukan perbuatan yang merugikan masa depan. Orang tua juga diharapkan lebih meningkatkan pengawasan terhadap anak-anak, terutama pada malam hari. Apabila menemukan aktivitas mencurigakan, segera laporkan kepada pihak kepolisian melalui Bhabinkamtibmas atau layanan kepolisian 110.

Mari bersama-sama menjaga ketertiban umum dan menjunjung nilai etika, demi terwujudnya Yogyakarta yang aman, nyaman, serta bermartabat bagi semua.


Tribrata News Terkait

Jangan lupa baca juga berita-berita online terkait di bawah ini