Himbauan Polresta Yogyakarta: Jaga Keindahan Kota, Hindari Vandalisme
7 Feb 2025 10:27

"Kami sangat prihatin dengan maraknya aksi vandalisme baru baru ini. Selain merusak keindahan kota, tindakan ini juga merugikan masyarakat," ujar AKP Sujarwo, Humas Polresta Yogyakarta, Kamis, (7/2/25).
Polresta Yogyakarta menegaskan bahwa pelaku vandalisme dapat dijerat Pasal 406 ayat (1) KUHP tentang Perusakan Barang, dengan ancaman pidana hingga dua tahun delapan bulan penjara.
Masyarakat diimbau untuk menyampaikan aspirasi melalui jalur yang legal dan konstruktif, serta berperan aktif dalam menjaga keamanan kota. Jika melihat aksi vandalisme, segera laporkan ke kantor polisi terdekat atau saluran pengaduan resmi Polresta Yogyakarta.
Mari kita jaga Kota Yogyakarta sebagai kota budaya dan pendidikan yang kita banggakan. Dengan tidak melakukan vandalisme dan menyampaikan aspirasi secara positif, kita turut berkontribusi dalam menciptakan lingkungan yang aman, nyaman, dan indah untuk kita tinggali bersama. (Humas Polresta Yogyakarta)
Tribrata News Terkait
Jangan lupa baca juga berita-berita online terkait di bawah ini