polresjogja@gmail.com (0274) 543920

Kasatreskrim Polresta Yogyakarta Hadiri Pemberian Remisi di Rutan Kelas II A

19 Aug 2025    11:08

Kasatreskrim Polresta Yogyakarta Kompol Riski Adrian Lubis, S.I.K., M.H., mewakili Kapolresta Yogyakarta menghadiri acara pemberian remisi kepada para narapidana di Rutan Kelas II A Kota Yogyakarta, Minggu (17/8/2025).

Remisi dari Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia RI ini diberikan kepada 90 warga binaan, bertepatan dengan momentum peringatan Hari Kemerdekaan. Penyerahan remisi secara simbolis dilakukan oleh Wali Kota Yogyakarta, Hasto Wardoyo, dan dihadiri berbagai pihak yang mendukung program pembinaan di Rutan.

Dalam sambutannya, Wali Kota Hasto menyampaikan rasa syukur karena suasana perayaan kemerdekaan juga dapat dirasakan oleh warga binaan. Ia berharap mereka dapat memaknai kemerdekaan sebagai kebebasan yang bertanggung jawab serta menjauhi hal-hal yang dapat menjerumuskan kembali. Hasto juga mengapresiasi kondisi Rutan Yogyakarta yang tertata baik tanpa kelebihan kapasitas, serta menyatakan kesiapan Pemkot untuk terus bekerja sama, termasuk dalam penyediaan buku perpustakaan bagi warga binaan sebagai upaya rehabilitasi dan reintegrasi sosial.

Kasatreskrim Polresta Yogyakarta, Kompol Riski Adrian, menegaskan bahwa remisi adalah hak bagi narapidana yang telah memenuhi syarat serta menunjukkan perubahan perilaku positif. "Ini bukan hanya pengurangan masa hukuman, tetapi juga dorongan agar mereka menjadi pribadi yang lebih baik saat kembali ke masyarakat," ujarnya.

Kompol Riski juga berpesan kepada para penerima remisi, khususnya yang langsung bebas, agar memanfaatkan kesempatan ini sebaik-baiknya. "Jadilah agen perubahan di lingkungan masing-masing, hindari perbuatan melawan hukum, dan fokuslah pada hal-hal positif yang membangun masa depan. Polri siap bersinergi untuk mendukung proses reintegrasi sosial ini," imbuhnya. (Humas Polrseta Yogyakarta)


Tribrata News Terkait

Jangan lupa baca juga berita-berita online terkait di bawah ini