Kasipropam Polresta Yogyakarta: Personel Polri Wajib Netral dalam Pemilu 2024
13 Sep 2023 12:16

Dalam arahanya, Kasipropam AKP Sutarto, SH, MM, menegaskan bahwa seluruh personel Polri harus bersikap netral dalam mengawal Pilpres dan Pilkada serentak dalam Pemilu 2024.
Kasipropam menjelaskan, ada beberapa aturan yang mengatur tentang netralitas personel Polri, di antaranya Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Polri, Peraturan Polri (Perpol) Nomor 7 Tahun 2022, dan telegram arahan tentang netralitas saat pemilu, pileg, dan pilkada.
Berdasarkan aturan tersebut, anggota Polri dilarang menggunakan, memesan, atau menyuruh orang lain untuk memasang atribut yang bertuliskan atau bergambar partai politik, calon anggota legislatif (caleg), dan pasangan calon (paslon).
Anggota Polri juga dilarang menghadiri, menjadi pembicara atau narasumber pada kegiatan deklarasi, rapat, kampanye, atau pertemuan partai politik, kecuali dalam melaksanakan pengamanan yang berdasarkan surat perintah tugas.
Selain itu, anggota Polri juga dilarang melakukan foto bersama dengan bakal pasangan calon kepala/wakil kepala daerah/caleg.
Kasipropam mengatakan, setiap anggota Polri yang diduga melakukan hal yang menunjukkan ketidaknetralan pada pemilu akan disanksi tegas mulai dari hukuman disiplin maupun kode etik.
Di sisi lain, Kasipropam juga memerintahkan para Kasihumas untuk menjadi sistem pendingin dengan melakukan sosialisasi dan menyampaikan pesan-pesan kebangsaan kepada masyarakat.
"Para Kasihumas diminta juga untuk memposting narasi yang berisi pesan-pesan kebangsaan dan merawat kebhinekaan, sehingga dapat mencegah terjadinya perpecahan pada saat kampanye dan pemilihan nanti," pinta Kasipropam. (Humas Polresta Yogyakarta)
Tribrata News Terkait
Jangan lupa baca juga berita-berita online terkait di bawah ini