Kasus Penembakan di Lapangan Minggiran Terungkap, Pelaku Diamankan
8 Aug 2025 10:50

Kapolsek Mantrijeron, Kompol Kusnaryanto, menjelaskan peristiwa bermula ketika MY (38), pedagang layang-layang, sering kehilangan barang dagangannya. Saat terjadi keributan antar anak-anak di lapangan, MY menuding anak DAJ sebagai pelaku pencurian. Merasa tak terima, sang anak mengadu kepada ayahnya. DAJ kemudian mendatangi MY bersama anaknya untuk klarifikasi. Namun, pembicaraan tak menemukan titik temu. Dalam kondisi marah, DAJ menembak MY berkali-kali menggunakan senjata Airgun Glock Seri 20, mengakibatkan luka pada mata kaki kanan, lengan kiri, siku, dan dada kanan korban.
Usai kejadian, pelaku langsung meninggalkan lokasi, sementara korban dilarikan ke RS Pratama untuk perawatan intensif dan dijadwalkan menjalani operasi. Polisi menyita senjata airgun, peluru, pakaian pelaku, dan sepeda motor sebagai barang bukti. Atas perbuatannya, DAJ dijerat Pasal 1 ayat 1 UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951 dan Pasal 351 ayat 2 KUHP, dengan ancaman pidana hingga 20 tahun penjara atau seumur hidup. (Humas Polsek Mantrijeron)
Tribrata News Terkait
Jangan lupa baca juga berita-berita online terkait di bawah ini