polresjogja@gmail.com (0274) 543920

Komunitas UMKM DIY Tuntut Hapus Tagih Kredit Terdampak COVID-19, Polisi Kawal Aksi Tertib

28 May 2025    08:35

Komunitas UMKM DIY korban COVID-19 menggelar aksi penyampaian pendapat di halaman Kantor Pusat Layanan Terpadu (PLUT-KUMKM) DIY, Jalan HOS Cokroaminoto, Kemantren Tegalrejo, pada Selasa pagi, 27 Mei 2025. Aksi yang diikuti sekitar 75 orang peserta ini menuntut pemerintah daerah dan pusat untuk memberlakukan kebijakan hapus tagih kredit bagi pelaku UMKM yang terdampak pandemi.

Pengamanan dilakukan oleh jajaran Polsek Tegalrejo di bawah pimpinan Kapolsek Kompol Julius Meta Jiwa, SH, bersama dengan personel Sat Samapta Polresta Yogyakarta dan jajaran polsek lainya. Petugas fokus pada pengamanan jalur dan pemantauan situasi demi memastikan kelancaran serta mengantisipasi potensi gangguan kamtibmas selama aksi berlangsung.

Usai menyampaikan aspirasi di lokasi pertama, rombongan peserta aksi melanjutkan kegiatan menuju Simpang Tugu Pal Putih, Kemantren Jetis. Personel Polsek Tegalrejo juga turut melakukan pengawalan dan pengaturan arus lalu lintas di Simpang Jatikencana, Jalan Kyai Mojo, untuk membantu kelancaran pengguna jalan lainnya dan mencegah kepadatan arus. Di Tugu Pal Putih, massa kembali menyuarakan kondisi perekonomian yang masih "mencekik" akibat dampak pandemi COVID-19 yang terjadi dua tahun silam.

Koordinator aksi Komunitas UMKM DIY, Waljito, menjelaskan bahwa pandemi yang berkepanjangan telah menyebabkan para pelaku UMKM kehilangan pemasukan. Situasi ini praktis mengakibatkan pengusaha kecil tidak mampu membayar cicilan kredit yang telah mereka akses sebelum COVID-19.

"Jadi, mereka tidak bisa memenuhi kewajiban, karena force majeure, peristiwa yang sama sekali tidak bisa ditolak," terang Waljito.

Ia menambahkan bahwa pemerintah sebenarnya telah beritikad baik dengan terbitnya UU No 4 Tahun 2023, yang kemudian disusul PP No 47 Tahun 2024. Namun, Waljito menilai kebijakan tersebut belum sepenuhnya menyentuh lapisan masyarakat kecil, khususnya pelaku UMKM yang terdampak pandemi.

"Sehingga, kami meminta pada pemerintah dan anggota dewan, agar bisa memberi kebijakan, untuk melakukan hapus tagih terhadap kredit UMKM yang terdampak COVID-19," tegasnya.

Melalui rangkaian aksi ini, Waljito berharap pemerintah daerah dapat ikut serta turun tangan menyelesaikan sengkarut permasalahan yang dihadapi pelaku UMKM.

Kapolsek Tegalrejo, Kompol Julius Meta Jiwa, SH, saat dikonfirmasi mengenai pengamanan aksi ini, menyatakan bahwa pihaknya selalu berupaya untuk memastikan setiap kegiatan penyampaian pendapat dapat berjalan dengan tertib dan aman. "Kami memastikan hak masyarakat untuk menyampaikan aspirasi terjamin, sekaligus menjaga ketertiban umum dan kelancaran lalu lintas," ujarnya. (Humas polsek Tegalrejo)


Tribrata News Terkait

Jangan lupa baca juga berita-berita online terkait di bawah ini