Lampu Strobo Bukan Aksesori Kendaraan Pribadi
25 Jul 2024 10:04

Alasan Larangan Penggunaan Lampu Strobo pada Kendaraan Pribadi:
1. Mengganggu konsentrasi pengendara lain: Cahaya strobo yang mencolok dapat menarik perhatian dan mengganggu fokus pengemudi lain, berpotensi memicu kecelakaan.
2. Meniru kendaraan darurat: Penggunaan strobo oleh kendaraan pribadi dapat membingungkan pengguna jalan lain, menghambat pergerakan kendaraan darurat yang sedang bertugas.
3. Melanggar peraturan: Undang-undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ) No. 22 Tahun 2009 jelas mengatur penggunaan lampu strobo hanya untuk kendaraan tertentu yang memiliki kewenangan khusus.
Kasihumas Polresta Yogyakarta, AKP Sujarwo, menghimbau masyarakat untuk tidak menggunakan lampu strobo pada kendaraan pribadi. Hal ini demi menjaga keselamatan dan ketertiban lalu lintas di wilayah Yogyakarta.
Undang-undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ) No. 22 Tahun 2009 jelas mengatur penggunaan lampu strobo hanya untuk kendaraan tertentu yang memiliki kewenangan khusus. (Magang)
Tribrata News Terkait
Jangan lupa baca juga berita-berita online terkait di bawah ini