Marka Jalan dan Fungsinya dalam Keselamatan Lalu Lintas
30 Jul 2025 10:41

1. Marka jalan dapat memiliki berbagai bentuk dan warna (umumnya putih atau kuning) dengan makna yang berbeda-beda, seperti:
2. Marka Serong
Garis yang membentuk suatu daerah di permukaan jalan yang bukan merupakan jalur lalu lintas kendaraan, seringkali sebagai pemberitahuan awal atau akhir pemisah jalan.
3. Marka Membujur Utuh (Garis Lurus Utuh)
Garis sejajar dengan sumbu jalan yang utuh tanpa putus. Menandakan larangan bagi kendaraan untuk menyalip atau pindah jalur.
4. Marka Membujur Putus-putus (Garis Lurus Putus-putus)
Garis sejajar dengan jalan yang terputus-putus. Pengendara boleh menyalip atau pindah jalur jika kondisi memungkinkan.
5. Marka Membujur Ganda Utuh (Dua Garis Utuh Sejajar)
Dua garis penuh sejajar yang melarang kendaraan di kedua sisi untuk menyalip atau pindah jalur.
6. Marka Membujur Ganda Utuh dan Putus-putus (Kombinasi Garis Utuh dan Putus)
Sisi dengan garis utuh dilarang menyalip, sisi dengan garis putus boleh menyalip.
7. Marka Melintang Garis Utuh
Garis melintang sejajar sumbu jalan, biasanya sebagai batas berhenti, seperti di dekat lampu lalu lintas atau zebra cross.
8. Marka Melintang Garis Putus-putus
Garis melintang yang terputus-putus sebagai batas berhenti sementara di persimpangan.
9. Marka Serong Garis Utuh
Garis miring utuh yang menandai daerah yang bukan jalur kendaraan, misalnya area pembatas jalan.
10. Marka Serong Garis Putus-putus
Garis miring terputus yang mirip fungsi dengan garis serong utuh tetapi memungkinkan berhenti atau masuk area tertentu dalam situasi khusus.
11. Marka Lambang
Tanda berupa simbol seperti panah arah, gambar sepeda, atau simbol khusus lain untuk memberikan informasi tambahan.
12. Marka Zebra Cross (Garis Melintang dengan Pola Zebra)
Garis melintang tanda penyeberangan pejalan kaki.
13. Yellow Box Junction (Kotak Kuning di Persimpangan)
Kotak berbentuk garis kuning untuk mencegah kendaraan berhenti menghalangi persimpangan.
14. Marka Tepi
Garis di tepi jalan sebagai batas sisi jalan.
15. Marka Chevron
Garis berbentuk segitiga memanjang untuk menunjukkan pembatas jalur atau area terlarang.
16. Marka Panah
Panah arah pada permukaan jalan sebagai petunjuk arah.
17. Jenis jenis Marka Lainnya
Meliputi garis horizontal (membujur), vertikal (melintang), diagonal (serong), dan lambang/simbol yang berfungsi sebagai panduan, peringatan, dan pengaturan lalu lintas.
Marka jalan juga termasuk bagian dari rambu lalu lintas yang berfungsi:
1. Mengarahkan arus lalu lintas.
2. Membatasi dan mengatur area kepentingan lalu lintas, seperti jalur kendaraan, zona penyeberangan, dan parkir.
3. Memberikan peringatan atau perintah tertentu agar pengguna jalan lebih waspada dan disiplin.
4. Meningkatkan keselamatan pengguna jalan.
Ayo Tertib Berlalu Lintas! Patuhi setiap marka jalan!. Hormati hak pengguna jalan lain!. Jangan menyalip sembarangan, dan berhentilah di tempat yang benar!. Marka jalan bukan hiasan - tapi panduan keselamatan kita bersama!
Dengan memahami dan mematuhi marka jalan, kita turut menciptakan lalu lintas yang aman, tertib, dan nyaman bagi semua. Ayo, jadi pelopor keselamatan berlalu lintas! (Sekar)
Tribrata News Terkait
Jangan lupa baca juga berita-berita online terkait di bawah ini