Operasi Gabungan di Jalan Veteran: 111 Kendaraan Diperiksa, 25 Langgar Aturan
11 Feb 2025 10:00

Dalam operasi yang berlangsung selama satu jam tersebut, petugas gabungan berhasil memeriksa 111 kendaraan dengan hasil 25 kendaraan terjaring melakukan pelanggaran. Rinciannya, 19 kendaraan melanggar ketentuan laik jalan dan 6 kendaraan melakukan pelanggaran lalu lintas.
Pelanggaran yang ditemukan di antaranya adalah kendaraan yang tidak memiliki bukti lulus uji KIR atau masa berlaku KIR yang telah habis, serta kendaraan yang melebihi kapasitas angkut. Para pelanggar akan menjalani sidang di Kejaksaan Negeri Yogyakarta pada 27 Februari 2025.
Bagi pelanggar yang berhalangan hadir dalam persidangan, pihak kepolisian bekerja sama dengan Kejaksaan Negeri Yogyakarta telah menyediakan nomor hotline. Setelah penetapan sanksi, pelanggar akan menerima kode billing untuk melakukan pembayaran.
Operasi gabungan ini akan berlanjut selama tiga hari ke depan dengan lokasi yang dirahasiakan, fokus pada titik-titik rawan kecelakaan dan pelanggaran lalu lintas. Tujuan operasi ini adalah untuk meningkatkan kepatuhan masyarakat terhadap peraturan lalu lintas serta memastikan keselamatan pengguna jalan.
"Kami bersama instansi terkait akan terus melakukan pengawasan dan penindakan terhadap pelanggaran lalu lintas untuk mewujudkan keamanan dan keselamatan berlalu lintas di wilayah Kota Yogyakarta," tegas Atmojo.
Salah satu pelanggar, Heri Sudarman warga Wirosaban, terjaring razia karena masa berlaku KIR kendaraannya telah habis. Pelanggar mengaku akan segera memenuhi kewajibannya untuk menghadiri sidang dan melakukan uji KIR ulang di kantor Dishub. (Humas polresta Yogyakarta)
Tribrata News Terkait
Jangan lupa baca juga berita-berita online terkait di bawah ini