Operasi Malam Gondokusuman: Polisi Sita Minuman Beralkohol
21 Aug 2025 09:14

Kegiatan yang dipimpin oleh Perwira Pengawas Aiptu Suparna ini dimulai sekitar pukul 23.40 WIB. Berbekal sejumlah landasan hukum, mulai dari KUHAP hingga Peraturan Daerah Kota Yogyakarta, petugas menyisir warung, kafe, dan toko yang dicurigai menjual miras ilegal. Meskipun tidak menemukan barang bukti penjualan di beberapa lokasi, petugas tetap melanjutkan pemeriksaan terhadap individu yang dicurigai mengonsumsi minuman beralkohol di tempat umum.
Upaya tersebut membuahkan hasil. Di Jalan Serma Taruna Ramli Nomor 03, Kotabaru, petugas mendapati 3 orang sedang mengonsumsi minuman keras. Setelah diperiksa, ditemukan sejumlah barang bukti, antara lain satu botol Johnnie Walker Black Label yang sudah habis, satu botol Jameson, dan satu botol Coca-Cola yang berisi miras oplosan.
Para pelaku beserta barang bukti kemudian dibawa ke Markas Polsek Gondokusuman. Mereka diberikan pembinaan dan diminta membuat surat pernyataan bermeterai sebagai bentuk jaminan bahwa mereka tidak akan mengulangi perbuatannya.
Kapolsek Gondokusuman, Kompol Ardi Hartana, S.H., M.H., M.M., mengimbau warga untuk patuh terhadap aturan yang ada demi menjaga ketertiban dan keamanan lingkungan. Kapolsek juga mengajak seluruh elemen masyarakat untuk bekerja sama dengan kepolisian dalam menciptakan suasana yang kondusif di wilayah Gondokusuman. Bila ada yang menjual miras illegal segera laporkan ke Polsek Gondokusuman. (Humas Polsek Gondokusuman)
Tribrata News Terkait
Jangan lupa baca juga berita-berita online terkait di bawah ini