polresjogja@gmail.com (0274) 543920

Pelajar 25 Tahun Ditangkap Polisi Terkait Kasus Pencabulan Anak di Yogya

29 Nov 2023    15:55

Seorang pelajar berusia 25 tahun berinisial AY ditangkap polisi terkait kasus pencabulan anak di Yogyakarta. AY diduga melakukan perbuatan cabul terhadap seorang anak perempuan berusia 17 tahun berinisial AS di halaman depan toko batik di wilayah Ngupasan, Gondomanan, Yogyakarta, pada hari Sabtu, 25 November 2023.

Kasus ini bermula saat AS dan ibunya, SR, sedang menyaksikan pertunjukan cabaret di halaman depan toko batik. Saat itu, AS merasakan ada benda yang menempel di bagian pantatnya. Saat berbalik badan, AS melihat pelaku AY berdiri di belakangnya dengan resleting celana terbuka dan alat kelaminnya menempel di bagian pantatnya. Pelaku kemudian menggesek-gesekkan alat kelaminnya ke bagian pantat AS.

AS yang terkejut dan ketakutan langsung melaporkan kejadian ini kepada ibunya. Ibu AS kemudian melaporkan kejadian ini ke Polresta Yogyakarta.

Polisi yang menerima laporan tersebut langsung melakukan penyelidikan. Pelaku AY kemudian ditangkap oleh masyarakat dan diserahkan ke Polresta Yogyakarta. Pelaku AY kemudian dilakukan penangkapan oleh petugas Polresta Yogyakarta.

Dari hasil pemeriksaan, pelaku AY mengaku sering melakukan perbuatan tersebut di tempat keramaian seperti pasar malam, acara pertunjukan, dan tidak pernah ketahuan. Pelaku mengaku melakukan perbuatan tersebut karena terangsang hasrat seksualnya karena sering menonton film porno.

Atas perbuatannya, pelaku AY dijerat dengan Pasal 82 Ayat (1) Jo Pasal 76E UU RI No. 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU No. 01 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas UU No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Menjadi Undang-undang, demikian seperti apa yang disampaikan oleh Kasubnit 6 PPA Reskrim Ipda Sri Devi didampingi Kasihumas AKP Timbul Sasana Raharja, SH, MH saat konferensi perss di Mapolresta Yogyakarta pada hari Rabu (29/11/23)

Ipda Sri Devi mengimbau kepada masyarakat agar berhati-hati pada saat berada di tempat keramaian. Jika terjadi tindak pidana kekerasan seksual, segera laporkan ke pihak kepolisian terdekat.

Hingga saat ini, proses hukum terhadap pelaku AY masih berlangsung. Pelaku AY masih menjalani pemeriksaan oleh penyidik Polresta Yogyakarta. (Humas Polresta Yogyakarta)


Tribrata News Terkait

Jangan lupa baca juga berita-berita online terkait di bawah ini