Pelanggar Tak Berhelm di Simpang Gading Ditindak Tegas Oleh Bripka Susilo
5 Jun 2024 09:00

Tindakan tegas ini dilakukan sebagai upaya untuk meningkatkan disiplin dan tertib berlalu lintas di wilayah Kraton. Bripka Susilo mengingatkan kepada seluruh pengendara untuk selalu mematuhi peraturan lalu lintas, demi keselamatan diri sendiri dan orang lain.
Penggunaan helm merupakan salah satu kewajiban pengendara sepeda motor yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Melanggar aturan ini dapat dikenakan sanksi berupa tilang dan denda.
Bripka Susilo mengimbau kepada seluruh masyarakat untuk selalu patuh dan disiplin dalam berlalu lintas. Gunakan helm setiap berkendara sepeda motor dan patuhi rambu-rambu lalu lintas. Mari kita ciptakan jalan raya yang aman dan nyaman bagi semua pengguna jalan. (Humas polsek Kraton)
Tribrata News Terkait
Jangan lupa baca juga berita-berita online terkait di bawah ini