polresjogja@gmail.com (0274) 543920

Pelayanan Transparan: Propam Polsek Kraton Dampingi Proses Pembuatan Surat Kehilangan

5 Dec 2025    09:53

Pelayanan publik di Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polsek Kraton mendapatkan pengawasan langsung pada Jumat pagi (5/12/25). Aiptu Prasetyo, Kepala Seksi Profesi dan Pengamanan (Kasi Propam) Polsek Kraton, mendampingi Ka SPKT, Aiptu Adi, saat menangani proses pembuatan Surat Kehilangan di ruang SPKT.

Pendampingan ini bertujuan untuk memastikan seluruh prosedur pelayanan berjalan lancar dan sesuai aturan. Hal ini dilakukan demi menjaga kepercayaan warga terhadap institusi Polri.

Sebagai unsur pengawas di Polsek, Kasi Propam bertugas memantau pelaksanaan tugas anggota dan juga menjadi saluran bagi masyarakat yang ingin menyampaikan keluhan atau aduan.

Sementara itu, Ka SPKT, Aiptu Adi, memiliki peran sebagai garda terdepan. Ia bertanggung jawab memberikan pelayanan yang cepat dan tepat kepada warga, termasuk dalam pelayanan administrasi seperti pembuatan surat kehilangan, penanganan situasi darurat, hingga penyampaian informasi awal terkait gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat.

Dalam menjalankan tugasnya, Aiptu Adi selalu berupaya memberikan pelayanan terbaik. Peran Ka SPKT sangat memengaruhi citra dan keberhasilan kepolisian di mata publik. (Humas Polsek Kraton)


Tribrata News Terkait

Jangan lupa baca juga berita-berita online terkait di bawah ini