polresjogja@gmail.com (0274) 543920

Penertiban Miras Ilegal di Gedongtengen Demi Ciptakan Kondusifitas Wilayah

16 Oct 2025    08:23

Kepolisian Sektor Gedongtengen gencar melaksanakan operasi penertiban minuman beralkohol (miras) ilegal di wilayah hukumnya. Tindakan tegas ini merupakan bagian dari upaya berkelanjutan dalam Operasi Aman Nusa I Tahap IV. Operasi digelar pada Selasa (14/10/2025) malam, dengan tujuan utama menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas).

Kegiatan di lapangan dipimpin oleh Kanit Samapta Polsek Gedongtengen, Iptu Susmarjana. Sejumlah lokasi yang disasar meliputi hotel, warung, toko, kafe, serta tempat-tempat lain yang dicurigai menjadi titik penjualan miras tanpa izin.

Petugas melaksanakan pemeriksaan dan pengawasan secara cermat di lokasi-lokasi tersebut. Hal ini dilakukan untuk memastikan peredaran minuman beralkohol ilegal dapat dihentikan, mengingat potensinya sebagai pemicu gangguan kamtibmas maupun tindak kejahatan di kawasan Gedongtengen. Bahkan, petugas juga melakukan pemeriksaan dan penggeledahan terhadap sejumlah remaja yang kedapatan sedang berkumpul di jalanan.

Kapolsek Gedongtengen, Kompol Eka Andy Nursanto, S.H., M.H., menjelaskan latar belakang digelarnya operasi ini. Ia menyebut bahwa tindakan penertiban miras ilegal adalah langkah preventif guna mempertahankan situasi wilayah Gedongtengen yang merupakan pusat aktivitas warga dan wisatawan agar senantiasa aman, tertib, dan kondusif.

"Operasi ini kami laksanakan sebagai langkah pencegahan agar wilayah Gedongtengen tetap aman, tertib, dan kondusif bebas dari Miras ilegal," tegas Kompol Eka Andy Nursanto. Ia juga berpesan kepada warga agar mendukung upaya ini dengan tidak mengonsumsi maupun memperjualbelikan minuman beralkohol secara melanggar hukum. (Humas Polsek Gedongtengen)


Tribrata News Terkait

Jangan lupa baca juga berita-berita online terkait di bawah ini