Polisi Ajak Masyarakat Laporkan Peredaran Miras Ilegal
19 Nov 2024 09:59

Kami berharap masyarakat dapat menjadi mata dan telinga kami di lapangan. "Apabila melihat aktivitas peredaran miras, agar segera melaporkannya ke Polsek Danurejan melalui telepon (0274) 589609. Kami akan segera menindaklanjuti," ujarnya. (Humas Polsek Danurejan)
Tribrata News Terkait
Jangan lupa baca juga berita-berita online terkait di bawah ini