Polresta Yogyakarta Berhasil Ungkap 16 Kasus Penyalahgunaan Narkoba, Ribuan Butir Pil Disita
15 Nov 2024 08:38

"Pengungkapan kasus ini adalah bentuk nyata dukungan kami terhadap Program Asta Cita yang dicanangkan Presiden Republik Indonesia, Bapak Prabowo Subiyanto, khususnya dalam memberantas penyalahgunaan narkoba," tegas Kasat Resnarkoba.
Selama periode tersebut, polisi berhasil mengamankan 16 tersangka, seluruhnya laki-laki, dari berbagai latar belakang pekerjaan. Barang bukti yang disita termasuk sabu seberat 0,7 gram serta puluhan ribu butir pil obat keras, sebagian besar berupa pil berwarna putih dengan simbol "Y" yang disalahgunakan sebagai narkotika.
Kasat Resnarkoba menjelaskan bahwa para tersangka menggunakan berbagai modus operandi dalam peredaran narkoba, seperti transaksi langsung (COD) hingga pembelian secara online dengan pengiriman melalui jasa ekspedisi. "Ini menunjukkan bahwa peredaran narkoba di Yogyakarta semakin kompleks, dan perlu kewaspadaan ekstra," ujarnya.
Dengan keberhasilan operasi ini, diperkirakan lebih dari 68 ribu anak bangsa berhasil diselamatkan dari potensi penyalahgunaan narkoba. Kasat Resnarkoba juga menegaskan bahwa selain penindakan tegas, Polresta Yogyakarta berfokus pada upaya pencegahan dengan mengadakan sosialisasi dan edukasi bahaya narkoba di sekolah-sekolah serta masyarakat, bekerja sama dengan pemerintah daerah dan berbagai elemen.
"Kami tidak akan berhenti di sini. Kami berkomitmen untuk terus memaksimalkan upaya menciptakan lingkungan yang bersih dari narkoba," ungkap Kasat Resnarkoba.
Sementara itu, AKP Sujarwo mengajak seluruh lapisan masyarakat untuk bahu-membahu dalam memberantas narkoba, menjaga pergaulan anak-anak, dan segera melaporkan kepada pihak berwenang jika melihat adanya penyalahgunaan narkoba. (Humas Polresta Yogyakarta)
Tribrata News Terkait
Jangan lupa baca juga berita-berita online terkait di bawah ini