polresjogja@gmail.com (0274) 543920

Polresta Yogyakarta Imbau Waspada Jasa Pembuatan SIM Ilegal

23 Sep 2025    11:26

Polresta Yogyakarta mengimbau masyarakat untuk selalu waspada terhadap maraknya penawaran jasa pembuatan Surat Izin Mengemudi (SIM) ilegal yang beredar melalui media sosial. Pada Senin (22/9/2025), Satuan Reserse Kriminal Polresta Yogyakarta berhasil mengungkap jaringan pemalsuan SIM yang dipasarkan secara daring. Dari operasi tersebut, delapan orang pelaku dengan berbagai peran berhasil diamankan, sementara satu pelaku lainnya masih dalam pengejaran.

Hasil penyelidikan mengungkap bahwa sindikat ini telah beroperasi selama kurang lebih satu tahun dengan produksi mencapai 10 -15 SIM palsu setiap hari, serta meraup keuntungan hingga puluhan juta rupiah per bulan.

Kasihumas Polresta Yogyakarta Iptu Gandung menegaskan bahwa SIM resmi hanya bisa diperoleh melalui prosedur tatap muka di Satpas (Satuan Penyelenggara Administrasi SIM). Setiap pemohon wajib melakukan perekaman foto, sidik jari, serta mengikuti ujian teori dan praktik sesuai ketentuan. Apabila ada pihak yang hanya meminta foto KTP, foto diri, atau menawarkan jaminan "pasti lulus" tanpa tes, dapat dipastikan itu merupakan modus penipuan.

Penggunaan SIM palsu sangat berisiko. Selain tidak terdaftar dalam data resmi Korlantas Polri, pemiliknya dapat dijerat pidana karena menggunakan dokumen palsu. SIM palsu yang dibuat dengan bahan dan printer biasa juga sangat mudah dibedakan dari SIM asli yang menggunakan material khusus dan teknologi keamanan tertentu.

Iptu Gandung menambahkan, pengurusan SIM kini semakin mudah dan tidak lagi bergantung pada alamat KTP. Masyarakat dapat mengurus SIM di Satpas manapun di seluruh Indonesia, sehingga lebih praktis bagi mahasiswa, pekerja, maupun perantau.

Iptu Gandung mengajak masyarakat untuk tidak tergiur dengan iming-iming SIM instan. Pastikan selalu mengurus SIM secara resmi di Satpas. Apabila menemukan iklan atau tawaran mencurigakan terkait pembuatan SIM melalui media sosial, segera laporkan kepada pihak berwenang.

Keselamatan dan kepatuhan hukum adalah tanggung jawab bersama. Mari menjadi masyarakat cerdas, taat aturan, serta turut menciptakan ketertiban dan keamanan di jalan raya. (Humas Polresta Yogyakarta)


Tribrata News Terkait

Jangan lupa baca juga berita-berita online terkait di bawah ini