Polresta Yogyakarta Ingatkan Warga Waspada Modus Penipuan Melalui Aplikasi Pertemanan
1 Oct 2025 12:42
Personel Unit Reskrim Polsek Mergangsan berhasil mengamankan seorang residivis asal Semarang berinisial DF (26), yang kembali melakukan penggelapan sepeda motor milik warga Kota Yogyakarta. Tersangka ditangkap di rumah kontrakannya di Jalan KH. Ahmad Dahlan, Mergangsan, Senin (30/9) dini hari.Modus yang digunakan tersangka adalah mendekati korban melalui aplikasi pertemanan daring. Setelah menjalin komunikasi, pelaku meminjam kendaraan dengan alasan keperluan pribadi, lalu membawa kabur unit tersebut. Motor Honda PCX hasil kejahatan kemudian dijual secara daring di luar daerah seharga Rp4 juta. Dari tangan tersangka, polisi menyita satu unit motor, dua handphone, serta uang tunai Rp2 juta yang diduga hasil penjualan.
Kasihhumas Polresta Yogyakarta, Iptu Gandung Harjunadi, mengingatkan masyarakat agar lebih waspada terhadap modus serupa. "Kami mengimbau warga untuk berhati-hati terhadap orang baru yang dikenal secara daring. Jangan mudah percaya dan menyerahkan barang berharga sebelum benar-benar mengetahui latar belakangnya," ujarnya.
Sebagai langkah pencegahan, Kasihumas menyampaikan beberapa himbauan kepada masyarakat:
1. Jangan meminjamkan kendaraan kepada orang yang baru dikenal, apapun alasannya.
2. Pastikan identitas peminjam dengan memotret KTP atau kartu identitas lainnya.
3. Gunakan GPS atau kunci tambahan pada kendaraan, serta matikan remot bila situasi mencurigakan.
4. Periksa latar belakang teman daring melalui media sosial dan hubungi keluarganya bila perlu.
5. Saat membeli motor bekas, lakukan hanya di tempat resmi dan cocokkan STNK, BPKB, serta nomor rangka.
6. Jika bertransaksi COD, pilih lokasi yang ramai dan aman, serta ajak pendamping.
7. Segera laporkan ke Polsek terdekat atau hubungi 110 apabila menemukan indikasi penipuan.
Dengan kewaspadaan bersama, diharapkan masyarakat dapat terhindar dari tindak kejahatan penggelapan maupun penipuan yang memanfaatkan aplikasi daring. (Magang)
Tribrata News Terkait
Jangan lupa baca juga berita-berita online terkait di bawah ini
