Polresta Yogyakarta Perkuat Pengawasan setelah Penyegelan Outlet Miras
6 Nov 2024 09:57

Adapun sejumlah outlet miras yang telah disegel antara lain Kedai 57, Mantra Liquor Store, Resto Sakapatat, Meduzza, Outlet 23 Timoho, Mantra Liquor Store Jl. Urip Sumoharjo, dan Outlet 23/Whitehouse Bar Gowongan dan lain lainya.
Hasil pengecekan menunjukkan bahwa semua outlet yang menjadi sasaran operasi masih dalam kondisi tertutup dan segelnya masih terpasang dengan baik. Ini membuktikan bahwa penyegelan yang dilakukan sebelumnya telah efektif.
Kompol Satrio menegaskan bahwa Polisi akan terus melakukan pengawasan secara rutin. "Kami tidak akan memberikan toleransi terhadap segala bentuk pelanggaran terkait penjualan minuman keras," tegasnya. Selain itu, beliau juga menghimbau masyarakat untuk aktif memberikan informasi jika mengetahui adanya aktivitas penjualan miras ilegal. (Humas Polresta Yogyakarta)
Tribrata News Terkait
Jangan lupa baca juga berita-berita online terkait di bawah ini