polresjogja@gmail.com (0274) 543920

Polresta Yogyakarta Ungkap Kasus Penyalahgunaan BBM Bersubsidi

21 Sep 2023    08:57

Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Yogyakarta berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan BBM bersubsidi di Gondokusuman, Kota Yogyakarta. Kasus ini terungkap setelah polisi menangkap seorang pelaku berinisial IP pada Kamis, 14 September 2023.

Dari hasil penyelidikan, diketahui bahwa aktivitas penyalahgunaan BBM bersubsidi ini telah berlangsung sejak awal tahun 2023. Dalam sehari tersangka beserta komplotannya bisa membeli sebanyak 800 liter Pertalite. BBM tersebut kemudian ditimbun di sebuah kos-kosan yang disewa pelaku, lalu didistribusikan kepada konsumen yang merupakan sebagian Pertamini di wilayah Jogja dan Sleman.

Total ada 7 orang yang ditangkap dalam kasus ini, dengan inisial AD (29) dan BD(49), yang merupakan pemilik usaha, serta SF (21), DY (21), HJ (28), IP (21), dan SG (21) yang berperan sebagai pembeli dan pengantar BBM.

Barang bukti yang diamankan antara lain 1 unit sepeda motor Honda Vario, 2 unit sepeda motor Suzuki Thunder, 36 buah jerigen ukuran 35L berisi BBM jenis Pertalite, 35 buah jerigen kosong ukuran 35L, 1 buah buku pembukuan bersampul hijau, uang tunai Rp. 800.000, 1 buah buku pembukuan tanpa sampul, 1 buah selan ukuran 93 cm dengan ujung besi, 1 buah selang warna biru ukuran 144 cm dengan ujung besi, 1 buah teko ukur, dan 3 buah keranjang besi.

Menurut Kasat Reskrim Polresta Yogyakarta, para tersangka dijerat dengan Pasal 40 angka 9 Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang No. 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

"Ancaman hukumannya adalah penjara paling lama 6 tahun dan denda paling banyak Rp60.000.000.000",  jelas Kasat Reskrim Polresta Yogyakarta, AKP Archye Nevadha, S.IK., M.H, didampingi Kanit Reskrim Unit 3 Ipda Brimastya, S.Tr.K dan Kasi Humas AKP Timbul Sasana Raharjo, S.H., M.H. kepada awak media saat konferensi pers, Rabu (20/9) siang di Aula Satreskrim Polresta Yogyakarta. (Humas Polresta Yogyakarta)


Tribrata News Terkait

Jangan lupa baca juga berita-berita online terkait di bawah ini