polresjogja@gmail.com (0274) 543920

Polresta Yogyakarta Ungkap Tawuran Geng di Jalan Lowanu, 10 Orang Diamankan dan 11 Masuk DPO

9 Jul 2025    11:44

Polresta Yogyakarta menggelar konferensi pers pada Rabu, 9 Juli 2025, terkait pengungkapan kasus tawuran antar geng remaja yang terjadi di Jalan Lowanu, Kota Yogyakarta. Kegiatan ini dipimpin oleh Kasat Reskrim Kompol M.P. Probo Satrio, S.H., M.H., didampingi oleh Kasihumas Iptu Gandung Harjunadi, S.H., bertempat di Mapolresta Yogyakarta.

Kasat Reskrim menjelaskan, peristiwa tawuran yang terjadi pada Kamis pagi, 1 Mei 2025, melibatkan dua kelompok remaja yang telah saling berjanji untuk bertemu dan bertikai. Mereka adalah kelompok geng pelajar dengan nama VASCAL dan MORENZA, yang saling menyerang menggunakan senjata tajam. Akibat kejadian tersebut, empat orang mengalami luka-luka dan kini dirawat di RS PKU Muhammadiyah Yogyakarta, RS Pratama Yogyakarta, dan RS Bethesda Lempuyangwangi.

Setelah menerima laporan dan mendatangi lokasi kejadian, petugas dari Satreskrim Polresta Yogyakarta melakukan pendataan terhadap korban dan mengamankan dua orang di awal, yaitu FR alias Elo dan WN. Penyelidikan lanjutan dilakukan melalui olah TKP, wawancara saksi, pemeriksaan CCTV, hingga akhirnya berhasil diamankan total sepuluh orang pelaku secara bertahap, jelas Kasat Reskrim.

Dari sepuluh orang yang diamankan, enam orang telah ditetapkan sebagai tersangka, dan empat orang lainnya masih berstatus anak sehingga dilakukan pembinaan di Balai Perlindungan dan Rehabilitasi Sosial Remaja (BPRSR). Mereka memiliki peran berbeda, mulai dari sebagai pelaku utama yang membawa senjata tajam, hingga peran sebagai jongki (pendukung saat aksi berlangsung).

Adapun nama-nama pelaku yang diamankan antara lain FR alias Elo (18), WN (18), AF alias Boy (16), HK alias Dapin (16), AS alias Plentong (16), ST alias Jepang (19), BM alias Bimbim (19), YF alias Ucup (18), RD (16) dan RF (21).

Selain itu, 11 orang lainnya masih masuk dalam daftar pencarian orang (DPO), yakni JF, DN, BM, CW, AP, RN, KB, BG, AA, HS, dan HD.

Penyidik juga menyita sejumlah barang bukti berupa senjata tajam (celurit, baton sword, pisau), jaket geng, helm, kendaraan bermotor, hingga pakaian yang digunakan saat kejadian. Barang bukti ini mendukung proses hukum atas dugaan tindak pidana yang dilanggar.

Para pelaku disangkakan melanggar Pasal 170 KUHP tentang kekerasan secara bersama-sama di muka umum, serta pasal-pasal lain yang berkaitan dengan perlindungan anak, penganiayaan berat, dan perkelahian tanding. Ancaman pidana yang dikenakan dapat mencapai 12 tahun penjara.

Kasihumas Iptu Gandung Harjunadi, S.H., mengimbau kepada masyarakat untuk lebih waspada dan mengawasi aktivitas anak-anak, terutama saat malam hari. Jika melihat atau mengetahui kejadian serupa, warga diharapkan segera melaporkannya kepada pihak kepolisian guna mencegah terulangnya kekerasan di ruang publik, khususnya di wilayah hukum Polresta Yogyakarta. (Humas Polresta Yogyakarta)


Tribrata News Terkait

Jangan lupa baca juga berita-berita online terkait di bawah ini