Polri Ajak Masyarakat Manfaatkan Layanan Call Center 110 untuk Laporan Darurat
5 Dec 2025 11:13
Polri kembali mengingatkan masyarakat untuk memanfaatkan layanan Call Center 110 sebagai saluran resmi dalam melaporkan berbagai kejadian darurat dan gangguan keamanan. Layanan ini dapat diakses secara gratis, cepat, dan beroperasi selama 24 jam di seluruh wilayah Indonesia.Kasihumas Polresta Yogyakarta, Iptu Gandung Harjunadi, S.H., menyampaikan bahwa Call Center 110 merupakan salah satu bentuk peningkatan pelayanan publik yang disiapkan Polri untuk memastikan respons cepat terhadap berbagai situasi yang membutuhkan penanganan petugas di lapangan.
Adapun laporan yang dapat disampaikan melalui layanan ini antara lain, tindak kriminalitas, kecelakaan lalu lintas, ancaman keselamatan, gangguan ketertiban umum, serta kondisi darurat lain yang memerlukan kehadiran polisi segera.
Kasihumas menuturkan bahwa masyarakat tidak perlu ragu menghubungi 110 ketika membutuhkan bantuan. "Silakan hubungi 110 kapan pun jika terjadi kejadian yang memerlukan respons polisi. Layanan ini dibuat untuk memudahkan masyarakat, jadi jangan takut atau segan," ujarnya.
Selain memberikan kemudahan, Polri juga mengimbau masyarakat agar menggunakan layanan ini secara bijak dan tidak menyalahgunakannya untuk laporan palsu atau tindakan iseng. Penyalahgunaan layanan darurat dapat menghambat penanganan situasi yang benar-benar membutuhkan pertolongan cepat.
Polri berharap, semakin banyak masyarakat yang mengetahui dan memanfaatkan Call Center 110, semakin cepat pula informasi gangguan keamanan dapat ditangani sehingga situasi kamtibmas tetap terjaga dan kondusif. (Magang)
Tribrata News Terkait
Jangan lupa baca juga berita-berita online terkait di bawah ini
