Polsek Danurejan Sita Miras Oplosan dalam Operasi Cipta Kondisi
31 Jul 2025 08:48

Operasi ini merupakan tindak lanjut dari arahan Kapolresta Yogyakarta Kombes Pol Eva Guna Pandia, S.I.K., M.M., M.H., kepada Kapolsek Danurejan AKP Annas Ma'aruf Zamroni, S.H., M.A.P. Arahan tersebut menekankan pencegahan peredaran minuman keras illegal terutama oplosan yang berpotensi memicu kerawanan sosial.
Menanggapi arahan itu, Kapolsek Danurejan memerintahkan Unit Reskrim untuk berpatroli dan memeriksa sejumlah lokasi yang dicurigai menjual miras atau menjadi tempat berkumpul remaja, salah satunya di kawasan Simpang Empat Numani.
Dalam pelaksanaannya, petugas memeriksa beberapa remaja yang sedang berkumpul di lokasi tersebut. Hasilnya, mereka menemukan satu botol miras oplosan jenis Ciu berukuran 1000 ml yang isinya tersisa setengah. Petugas segera menyita barang bukti tersebut.
Selain itu, para remaja yang terjaring razia juga mendapat pembinaan agar tidak mengulangi perbuatannya. Petugas juga memeriksa barang bawaan mereka guna mengantisipasi keberadaan obat obatan terlarang atau senjata tajam.
Kapolsek Danurejan AKP Annas Ma'aruf Zamroni, S.H., M.A.P., menyatakan bahwa operasi serupa akan terus berlanjut hingga wilayah Danurejan bersih dari miras. Ia juga mengajak masyarakat untuk segera melaporkan potensi gangguan keamanan, termasuk penjualan minuman keras oplosan di lingkungan sekitar.
"Menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat bukan hanya tugas polisi, tapi juga tanggung jawab bersama seluruh elemen masyarakat," tegas Kapolsek. (Humas Polsek Danurejan)
Tribrata News Terkait
Jangan lupa baca juga berita-berita online terkait di bawah ini