Polsek Gedongtengen Tangkap Pelaku Penggelapan 4 Motor Rental, Kerugian Rp75 Juta
28 Aug 2025 16:12

Kapolsek Gedongtengen, Kompol Eka Andy Nursanto didampingi Kasihumas Polresta Yogyakarta Iptu Gandung dalam konferensi pers di Mapolsek Gedongtengen, Kamis (28/8/2025), menjelaskan bahwa kasus ini bermula saat pelaku menyewa satu unit Honda Beat pada Sabtu (9/8/2025) dengan alasan untuk tamu homestay. Keesokan harinya, pelaku kembali menyewa dua unit Honda Vario 125, kemudian menambah satu unit lagi pada Selasa (19/8/2025). Hingga 24 Agustus 2025, total empat unit sepeda motor yang disewa tidak kunjung dikembalikan, bahkan pelaku sulit dihubungi. Setelah dicek melalui GPS, posisi kendaraan tidak sesuai dengan keterangan pelaku, sehingga korban melaporkan kasus tersebut ke Polsek Gedongtengen.
Berdasarkan laporan itu, polisi bergerak cepat melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan EA beserta barang bukti. Akibat perbuatannya, korban mengalami kerugian sekitar Rp75 juta. Pelaku kini dijerat Pasal 378 KUHP tentang penipuan dan Pasal 372 KUHP tentang penggelapan dengan ancaman hukuman maksimal empat tahun penjara.
Kasihumas Polresta Yogyakarta, Iptu Gandung, mengimbau para pelaku usaha rental kendaraan agar lebih selektif dalam menerima penyewa. "Kami sarankan pemilik usaha selalu melakukan pemeriksaan identitas secara teliti, menggunakan sistem pencatatan yang jelas, serta memanfaatkan teknologi pelacakan kendaraan. Hal ini untuk mencegah terjadinya tindak pidana serupa," ujarnya. Ia juga mengingatkan masyarakat agar segera melapor ke kepolisian apabila mengalami tindak penipuan atau penggelapan. "Jangan menunda laporan. Dengan adanya kerja sama antara masyarakat dan kepolisian, setiap kasus dapat lebih cepat diungkap," tambahnya. (Humas Polresta Yogyakarta)
Tribrata News Terkait
Jangan lupa baca juga berita-berita online terkait di bawah ini