Polsek Gedongtengen Tindak Puluhan Pengendara Tanpa Pelat Nomor di Jlagran
8 Aug 2025 09:22

Selain menindak, petugas juga memberikan imbauan dan edukasi kepada masyarakat mengenai kewajiban kelengkapan kendaraan. Menurut Iptu Nur Alim, kendaraan tanpa Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) dapat menyulitkan proses identifikasi jika terjadi kecelakaan atau tindak kejahatan. "Ini bukan hanya soal aturan, melainkan juga menyangkut keamanan bersama," tegasnya.
Aturan mengenai penggunaan TNKB tertuang dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Pasal 68 Ayat (1) mewajibkan setiap kendaraan memiliki TNKB. Pelanggar dapat dikenai sanksi sesuai Pasal 280, yaitu pidana kurungan maksimal dua bulan atau denda hingga Rp500.000. Sanksi serupa juga berlaku bagi kendaraan yang tidak memiliki surat TNKB yang sah, seperti diatur dalam Pasal 288 Ayat (1).
Petugas menegaskan bahwa TNKB adalah identitas resmi kendaraan yang krusial untuk ketertiban, keamanan, dan penegakan hukum di jalan raya. Kepolisian mengajak seluruh pengendara untuk patuh aturan dan menjadi pengguna jalan yang bertanggung jawab. (Humas Polsek Gedongtengen)
Tribrata News Terkait
Jangan lupa baca juga berita-berita online terkait di bawah ini