polresjogja@gmail.com (0274) 543920

Polsek Jetis Tangani Kasus Penganiayaan terhadap Mahasiswa

10 Nov 2025    14:16

Polsek Jetis Polresta Yogyakarta tengah menangani kasus dugaan penganiayaan yang menimpa seorang mahasiswa di kawasan Jalan Tentara Pelajar, Jetis, Kota Yogyakarta. Kejadian terjadi pada Sabtu (7/9/2024) sekitar pukul 07.00 WIB di utara warung Burjo, RT 34 RW 08, Bumijo, Jetis. Korban diketahui bernama Gilang Dharma Putra (22), mahasiswa warga Gondokusuman, Kota Yogyakarta.

Kapolsek Jetis Kompol Sumalugi, S.H., M.H., didampingi Kasihumas Polresta Yogyakarta Iptu Gandung, dalam keterangan pers di Mapolsek Jetis, Senin (10/11/2025), menjelaskan bahwa pelaku penganiayaan berinisial BS (26), warga Gowongan, Jetis, Kota Yogyakarta. Akibat kejadian tersebut, korban mengalami luka robek di dahi sepanjang 1 cm akibat pukulan benda tumpul.

Kronologi kejadian berawal ketika korban bersama saksi bernama Airlangga karaoke di kawasan Pasar Kembang. Saat itu, saksi Airlangga bersenggolan dengan pelaku hingga terjadi cekcok dan pemukulan kecil, namun sudah didamaikan oleh pihak pengelola karaoke. Setelah selesai karaoke, korban dan saksi pulang menggunakan sepeda motor, namun pelaku bersama rekannya RN (DPO) membuntuti keduanya hingga ke kawasan Jalan Hos Cokroaminoto.

Setibanya di dekat rel kereta api, sepeda motor korban terjatuh. Pelaku kemudian memaksa korban dan saksi naik ke motornya. Korban dibonceng oleh pelaku, sementara saksi dibawa oleh RN. Mereka kemudian menuju ke utara warung Burjo di Bumijo, Jetis. Saat korban menanyakan alasan masih diikuti, pelaku langsung memukul dahi korban dengan knok, hingga mengeluarkan darah. Korban kemudian menjalani perawatan di Rumah Sakit Panti Rapih dan melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Jetis.

Modus pelaku, lanjut Kapolsek, diduga karena masih merasa kesal akibat insiden senggolan di tempat karaoke sebelumnya. Petugas telah memeriksa sejumlah saksi, menangkap tersangka, dan melakukan penahanan. Barang bukti berupa knok masih dalam pencarian, sementara hasil visum dari RS Panti Rapih telah diterima penyidik.

Atas perbuatannya, tersangka BS dijerat Pasal 351 ayat (1) KUHP tentang penganiayaan dengan ancaman hukuman hingga 2 tahun 8 bulan penjara. Diketahui, tersangka merupakan residivis kasus serupa di wilayah Kota Yogyakarta.

Kasihumas Iptu Gandung mengimbau masyarakat agar tidak mudah terpancing emosi dan selalu menyelesaikan permasalahan secara baik. Ia juga menambahkan, beberapa kasus kekerasan berawal dari konsumsi minuman keras.

"Jika ada persoalan, sebaiknya segera melapor kepada pihak kepolisian agar dapat diselesaikan sesuai hukum yang berlaku," ujarnya. (Humas Polsek Jetis)


Tribrata News Terkait

Jangan lupa baca juga berita-berita online terkait di bawah ini