Polsek Mantrijeron Mediasi Kasus Penganiayaan, Kedua Pihak Sepakat Berdamai
18 Nov 2025 06:47
Polsek Mantrijeron berhasil memediasi kasus keributan dan penganiayaan antara dua warga yang sebelumnya saling melapor. Proses mediasi dipimpin oleh Aiptu Teguh dan berlangsung di Aula Polsek Mantrijeron pada Senin, 17 November 2025.Peristiwa tersebut berawal dari keributan yang terjadi dI Puri Ganesha Mantrijeron pada Sabtu dini hari, 15 November 2025, sekitar pukul 00.30 WIB, antara SM dan SS. Kedua pihak mengalami luka dan masing-masing mengaku sebagai korban, sehingga mereka sama-sama membuat laporan pengaduan ke Polsek Mantrijeron.
Dalam proses mediasi, kedua belah pihak sepakat menyelesaikan permasalahan secara kekeluargaan. Kesepakatan yang dicapai meliputi:
1. Kompensasi Kerugian: SM memberikan penggantian biaya pengobatan kepada SS.
2. Permintaan Maaf: Pihak pertama telah menyampaikan permintaan maaf secara langsung.
3. Pencabutan Laporan: Kedua belah pihak bersedia mencabut laporan pengaduan yang telah dibuat.
Setelah seluruh poin disetujui, kedua pihak menandatangani surat kesepakatan damai dan menyatakan bahwa permasalahan telah selesai. Mereka juga sepakat tidak menyimpan dendam serta siap menjaga hubungan baik jika bertemu kembali di kemudian hari. Mediasi diakhiri dengan saling bersalaman sebagai tanda tercapainya perdamaian.
Aiptu Teguh mengatakan bahwa penyelesaian seperti ini diharapkan dapat mengurangi potensi perselisihan berlanjut serta membantu menjaga ketenangan masyarakat. (Humas Polsek Mantrijeon)
Tribrata News Terkait
Jangan lupa baca juga berita-berita online terkait di bawah ini
