polresjogja@gmail.com (0274) 543920

Polsek Ngampilan Mediasi Kasus Pencurian Ponsel di Halte Trans Jogja Ngabean

10 Sep 2025    14:45

Sebuah tindakan pencurian ponsel terjadi di Halte Bus Trans Jogja Ngabean, Kecamatan Ngampilan, pada Selasa (9/9/2025) sekitar pukul 18.40 WIB. Kejadian ini sempat menimbulkan kepanikan penumpang lantaran pelaku berusaha kabur setelah mengambil ponsel milik seorang penumpang perempuan. Beruntung, pelaku berhasil diamankan warga dan segera dibawa ke Polsek Ngampilan.

Pelaku berinisial R (56), seorang pengamen, mengambil ponsel yang tertinggal di kursi tunggu halte. Aksinya diketahui penumpang lain sehingga ia tak sempat melarikan diri. Atas perbuatannya, R dapat dijerat pasal 372 KUHP tentang penggelapan dengan ancaman pidana penjara hingga empat tahun, maupun pasal 362 KUHP tentang pencurian dengan ancaman pidana hingga lima tahun penjara.

Pelaku kemudian dibawa ke Polsek Ngampilan untuk menjalani proses penyelesaian. Kegiatan dipimpin Ka SPKT Ipda Suharyanto bersama PS Panit 1 Binmas Aiptu Lilik dan Bhabinkamtibmas Notoprajan Aipda Apco Tri H. Proses mediasi turut dihadiri Ketua RT 10 Bumijo serta istri pelaku. Dalam pertemuan tersebut, pihak korban sepakat menyelesaikan masalah secara kekeluargaan. Pelaku membuat surat pernyataan bermaterai berisi janji untuk tidak mengulangi perbuatannya, sementara kasus diserahkan kepada pengurus wilayah guna dilakukan pembinaan.

Kapolsek Ngampilan AKP Sriyati, S.Sos., M.Si., mendukung penyelesaian secara kekeluargaan tersebut. Ia berharap kejadian ini menjadi pelajaran berharga bagi masyarakat agar lebih waspada dan menjaga barang pribadinya, khususnya saat berada di fasilitas umum. (Humas Polsek Ngampilan)


Tribrata News Terkait

Jangan lupa baca juga berita-berita online terkait di bawah ini