Polsek Tegalrejo Intensifkan Pengawasan Peredaran Miras
8 Nov 2024 08:27

Dipimpin oleh AKP Sudiro, petugas melakukan pemeriksaan terhadap dokumen-dokumen penting seperti Nomor Induk Berusaha (NIB), Surat Keterangan Penjualan Langsung (SKPL), dan Surat Keterangan Penjualan (SKP) yang dimiliki oleh para penjual miras. Tujuannya adalah untuk memastikan bahwa semua aktivitas jual beli miras dilakukan sesuai dengan peraturan yang berlaku. Namun setelah dilakukan pemeriksaan di barbagai outlet, toko dan warung petugas tidak menemukan barang bukti.
AKP Sudiro menegaskan bahwa operasi ini merupakan bentuk upaya Polsek Tegalrejo dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat. "Dengan adanya operasi ini, kami berharap dapat mencegah peredaran miras ilegal dan menciptakan lingkungan yang aman dan nyaman bagi seluruh warga," ujarnya. (Humas Polsek Tegalrejo)
Tribrata News Terkait
Jangan lupa baca juga berita-berita online terkait di bawah ini